
JAKARTA (wartadigital.id) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1448 H/2027 M secara serentak di seluruh Indonesia.
Masa pendaftaran untuk seleksi ini berlangsung sangat singkat, yaitu hanya selama enam hari, mulai 5 hingga 10 November 2026.
Pembukaan seleksi itu tertuang dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor ND-149/BN/2026 tertanggal 2 November 2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.
Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi.
Seleksi PHD tahun 2027 membuka kesempatan pada dua bidang layanan utama, yaitu Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan.
Rangkaian tahapan seleksi dirancang berlangsung secara ringkas dan cepat:
Pendaftaran Berkas: 5–10 November 2026.
Tes Computer Assisted Test (CAT): 14 November 2026.
Pengumuman Hasil Seleksi: 16 November 2026.
Seluruh hasil seleksi administrasi dan tes CAT wajib dituangkan dalam berita acara resmi serta diumumkan secara terbuka di lokasi tes maupun melalui akun masing-masing peserta.
Calon peserta seleksi PHD 2027 wajib beragama Islam. Adapun kriteria usia dan kualifikasi pendidikan dibedakan berdasarkan bidang layanan:
Pelayanan Umum: Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar, serta berpendidikan minimal S1 atau sederajat.
Pelayanan Kesehatan: Berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.
Mengingat alokasi waktu pendaftaran yang terbatas, calon peserta diimbau untuk segera menyiapkan dokumen sejak awal, terutama berkas yang memerlukan waktu pengurusan tambahan.
Dokumen yang wajib diserahkan meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ijazah pendidikan terakhir.
Surat usulan dari Gubernur.
Surat keterangan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Rumah Sakit Pemerintah.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) khusus bagi peserta non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kelengkapan berkas akan diperiksa langsung oleh tim verifikator panitia seleksi.
Peserta yang melampirkan dokumen secara lengkap dan sesuai akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam menyukseskan gelaran seleksi PHD tahun ini, Kemenhaj berkoordinasi secara langsung dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi di setiap daerah. khu





