Pemerintah Keluarkan Aturan Terbaru Screening Pelaku Perjalanan Internasional

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan screening bagi pelaku perjalanan internasional. Perubahan ini sesuai arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bacaan Lainnya

Di mana untuk masa karantina saat ini menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi. “3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi,” katanya, Selasa (2/11/2021).

Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional:

  1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  2. Kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pascapenyuntikan
  3. Kewajiban testing ulang atau entry test saat kedatangan di pintu masuk.
  4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi:
  5. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi
  6. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh
  7. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke-3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari. “Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru,” katanya. set, ins