
Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso mencatat total angka dispensasi nikah pada 2024 sebanyak 196 perkara.
Masalah pernikahan dini dan praktik nikah siri masih banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia salah satunya di Kabupaten Bondowoso. Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso mencatat hingga 27 Desember 2024, jumlah pengajuan dispensasi nikah mencapai 196 perkara. Meskipun jumlahnya hampir mencapai 200, namun angka ini merupakan angka terkecil dalam empat tahun terakhir.
Oleh : Siska Prestiwati Wibisono
Dispensasi nikah di Kabupaten Bondowoso muncul sejak pandemi Covid-19 pada 2020 – 2021 lalu. Saat itu metode belajar banyak menggunakan sistem online. Aktivitas pelajar banyak di depan komputer. Belakangan, perubahan metode belajar itu membawa dampak negatif. Banyak pelajar mencoba berkenalan dengan lawan jenis di dunia maya dan berlanjut bertemu di dunia nyata. Akhirnya banyak terjadi kejadian yang tidak diinginkan, imbasnya banyak orangtua yang memaksa anaknya untuk menikah karena tidak suka jika anaknya pergi berduaan kesana kemari dengan lawan jenis.
“Daripada malu dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan makanya orangtua memilih menikahkan anak-anaknya di usia dini, ” ungkap Panitera Muda Pengadilan Agama Bondowoso Ulfatus Saidah kepada wartadigital.id saat ditemui di kantornya, Jumat (27/12/2024).
Ulfa menjelaskan untuk pengajuan dispensasi, harus melampirkan surat penolakan dari KUA. Data di Pengadilan Agama Kab Bondowoso mencatat jumlah dispensasi nikah pada 2020 sebanyak 1.045 perkara, pada 2021 sebanyak 786 perkara. Sementara pada 2022 angka tersebut turun menjadi 716 perkara dan pada 2023 turun drastis di angka 416 perkara.
“Tahun 2022, Pemkab Bondowoso memang berupaya untuk menurunkan angka pernikahan dini melalui kebijakan baru yaitu calon pengantin harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial dan harus lulus dalam uji kelayakan dengan menjawab puluhan soal tentang pernikahan dan rumah tangga,” papar Ulfa.
Dalam uji kelayakan tersebut, sambung Ulfa, ada puluhan soal yang wajib dijawab oleh calon pengantin putri dan calon pengantin putra. Pertanyaannya seputar tentang pernikahan dan rukun sah pernikahan, misal apa itu mahar dan berasal dari mana uang mahar tersebut. Selain tentang pernikahan juga tentang rumah tangga misal uang untuk membeli beras atau susu harus berasal darimana. Uji kelayakan ini ada skornya dan bagi mereka yang tidak lulus uji kelayakan maka tidak bisa melanjutkan sidang dispensasi nikah.
“Uji kelayakan ini adalah satu-satunya ujian yang dilakukan oleh calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah dan ini pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama Bondowoso, di Indonesia tidak ada, ” imbuh perempuan yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Agama Kabupaten Jember ini.
Ulfa menjelaskan dengan dua program tersebut, angka dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso menurun drastis. Data Dispensasi Nikah periode Januari -November 2024 ada 182 perkara dan periode tanggal 1 hingga 27 Desember 2024 ada 14 perkara dengan 12 perkara sudah diputuskan dan 2 perkara masih dalam proses. Sehingga total angka dispensasi nikah pada 2024 sebanyak 196 perkara.

Saat disinggung perihal pengajuan dispensasi nikah yang tidak disetujui dan kemungkinan besar terjadi pernikahan siri, Ulfa mengungkapkan kemungkinan itu memang besar terjadi. Sebab, dengan adanya penurunan angka dispensasi nikah itu menimbulkan fenomena baru. “Pengajuan dispensasi nikah diperketat dimana catin harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial serta lulus Uji Kelayakan. Bila salah satu tidak terpenuhi maka permohonan tidak dikabulkan dan akhirnya para orangtua beramai-ramai melakukan nikah sirih untuk anaknya. Mengapa beramai-ramai, karena yang melakukan hal ini lebih dari satu, “tutur Ulfa.
Ulfa menambahkan fenomena ini diperkuat dengan adanya kenaikan pada data sidang isbat pada tiga tahun terakhir . Sayangnya untuk data sidang isbat masih belum bisa ditampilkan karena masih dalam proses penghitungan.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, Hendra Widodo mengungkapkan dalam dua tahun terakhir, angka pernikahan dini di Desa Kedung Koncer dan desa-desa lain di Kecamatan Tenggarang mengalami penurunan yang sangat drastis.
“Di Desa Kedung Koncer ini hanya ada 1 pernikahan dini. Di Tahun 2023 ada 1 pernikahan dini dan di tahun 2024 ini juga ada 1 pernikahan dini. Begitu pula dengan desa-desa lain di Kecamatan Tenggarang ini, rata-rata cuma ada 1 pernikahan dini. Hal ini karena lokasi kami dekat dengan perkotaan dan pemahaman akan pentingnya pendidikan bagi anak-anak sudah mulai tinggi, ” jelas Hendra ditemui di Balai Desa Koncer Kidul.
Hendro menambahkan selain faktor wilayah yang dekat dengan pusat Kabupaten Bondowoso, Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga mulai memperketat pengajuan dispensasi nikah. Selain itu gencar melakukan sosialisasi dan edukasi pentingnya pendidikan kepada anak-anak dan pentingnya mengatur pernikahan pada usia yang sudah dewasa baik dari sisi kesehatan reproduksi untuk pengantin perempuan. Dari sisi kesiapan mental bagi kedua calon pengantin juga penting disosialisasikan agar rumah tangga yang akan dibangun menjadi rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah.
“Fenomena pernikahan dini mungkin masih tinggi di daerah-daerah yang jauh dari pusat Kabupaten Bondowoso. Mengingat angka pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso juga masih cukup tinggi, ” paparnya.
Saat disinggung perihal fenomena nikah siri, Hendra menjelaskan bahwa pernikahan siri sangat sulit untuk dideteksi. Mengingat pernikahan tersebut dilakukan secara tertutup. “Biasanya yang menikahkan itu tokoh agama seperti kiai atau ustad dan berlangsung tertutup bukan modin desa sehingga sangat sulit dideteksi, ” tuturnya.
Namun saat disinggung kemungkinan besar fenomena tersebut terjadi mengingat pengajuan dispensasi nikah yang lebih sulit, Hendra menambahkan bisa saja mengingat di Kabupaten Bondowoso ini sangat kuat dalam memegang syariat agama Islam. Jika pasangan muda tak segera dinikahkan, takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi bila keduanya sudah dalam tahap lamaran atau tunangan.*