Anggota DPR Minta Jokowi Bubarkan BRIN, Hanya Bikin Gaduh

Istimewa
Andi Pangerang Hasanuddin.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya membubarkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini buntut pernyataan bernada ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah yang dilontarkan salah satu peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto melihat selama ini pegawai ataupun pimpinan BRIN hanya bisa membuat gaduh di tengah publik.  “Kalau saran saya sebaiknya presiden segera membubarkan BRIN hanya bisa melahirkan kontroversi kepada masyarakat,” kata Mulyanto melalui pesan elektroniknya dikutip Kamis (27/4/2023).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut pernyataan kontroversi yang dilontarkan AP Hasanuddin bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, publik dibuat ramai dengan pernyataannya dari peneliti BRIN bahwa akan ada badai dahsyat karena cuaca ekstrem di Jabodetabek.   “Padahal kewenangan mengumumkan secara resmi soal itu ada di BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika). Pernyataan kemudian dibantah BMKG dan nyatanya terbukti tidak ada,” ucapnya.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan ekss Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhamamdiyah di media sosial.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan Majelis Kode Etika dan Kode Prilaku aparatur sipil negara telah melakukan sidang terhadap periset astronomi Andi Pangerang Hasanuddin. Sidang dilakukan usai komentar Hasanuddin yang bikin warga Muhammadiyah marah itu viral di media sosial.

Langgar Kode Etik

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari menuturkan Majelis Kode Etika telah mengajukan 38 pertanyaan kepada AP Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

“Selama proses sidang yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan sidang Majelis Kode Etika kata dia, telah dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.15 WIB.

Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.

Ratih menuturkan hasil sidang yang berlangsung pada Rabu (26/4), menyatakan AP Hasanuddin melanggar kode etika aparatur sipil negara. Agenda selanjutnya Majelis Kode Etika akan melakukan sidang penentuan hukum disiplin.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan pejabat pembuat kebijakan terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

Lebih lanjut Ratih membeberkan sidang hukuman disiplin kepada AP Hasanuddin paling cepat dilakukan pada 9 Mei 2023 mendatang.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan bahwa BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku kepada setiap pegawai pemerintahan di lingkungan lembaga riset itu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap aparatur sipil negara dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” kata Handoko.

Ancaman

Untuk diketahui, AP Hasanuddin menulis sebuah komentar yang kontroversial melalui akun Facebooknya. Komentar tersebut mengatakan bahwa dia akan membunuh umat Muhammadiyah, dan menjadi viral di media sosial seperti Facebook dan Twitter. Selain itu, AP Hasanuddin juga menantang warganet untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib.

Selain itu, Thomas Djamaluddin, seorang astronom dan peneliti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, juga viral karena menulis tanggapan terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Muhammadiyah yang berbeda dengan pemerintah. rmo, sua, ins