Artis Leony Kritik Pemkot Tangsel: Anggaran Jalan Rp 731 Juta, Konsumsi Rapat Dapat Rp 60 Miliar

Istimewa
Artis Leony Vitria Hartanti

JAKARTA (wartadigital.id) – Artis Leony Vitria Hartanti menyoroti laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 yang setebal 520 halaman.

Dalam unggahan di Instagram Story, Leony menilai sejumlah alokasi anggaran terlihat janggal dan nilainya fantastis. Salah satunya, biaya konsumsi rapat yang mencapai Rp 60 miliar.

Bacaan Lainnya

Souvenir Rp 20 M. Makanan dan minuman rapat Rp 60 M. Sampai penambah daya tahan tubuh dan pakaian pun kita belanjain mereka,” tulis Leony, Jumat (19/9/2025).

Leony juga menyoroti perbandingan alokasi anggaran. Anggaran untuk konsumsi rapat tersebut terpaut jauh dari pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan, jaringan, dan irigasi, yang hanya mendapat Rp 731 juta. “Kita nggak boleh suudzon. Mungkin di Tangsel enggak banyak jalan rusak, jadi segitu aja sudah cukup biayanya selama setahun,” cuitnya lagi.

Berawal dari Warisan

Kritik Leony terhadap Pemkot Tangsel berawal dari pengalamannya mengurus balik nama rumah warisan mendiang ayahnya.

Ia mengaku kaget dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga puluhan juta rupiah. Menurutnya, beban pajak tersebut terasa tidak adil karena rumah itu sebelumnya sudah dibayarkan pajaknya saat pembelian dan setiap tahun melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kesimpulannya, apa pun namanya—hibah, waris, atau punya SKB—kalau mau urus balik nama tetap harus bayar BPHTB itu,” tulis Leony.

Viralnya keluhan Leony kemudian ditanggapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP menjelaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, BPHTB yang dipermasalahkan Leony merupakan pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel, sesuai dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Meskipun mendapat penjelasan, Leony tetap menyuarakan kekecewaannya. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat membayar pajak, ia berhak mempertanyakan penggunaan uang pajak dan merasa kecewa melihat alokasi anggaran yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. kpc