Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Desak Pemerintah Tinjau Ulang Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

Permenaker No 2 Tahun 2022 menyebutkan Jaminan Hari Tua baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  -Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia.  JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” kata Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Kebijakan baru ini berubah dari aturan yang lama dalam Permenaker No 19 Tahun 2015 yakni manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam Permenaker No 19 Tahun 2015, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Menurut ASPEK Indonesia, aturan terbaru melalui Permenaker No 2 Tahun 2022 yakni JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun sangat merugikan pekerja yang terkena PHK.

Hal itu karena dana JHT bisa digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.

Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

“Banyak juga pekerja yang di PHK tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” jelasnya.

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan, Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut dibuat untuk memberikan manfaat yang lebih kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengurai, JHT adalah amanat UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan turunannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal. Sehingga di dalam beleid tersebut peserta hanya boleh mencairkan JHT saat usia 56 tahun.

“Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” ujar Dita melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu (12/2/2022).

Dita mengaku memahami keluhan pekerja soal JHT yang tidak bisa langsung dicairkan setelah PHK. Namun untuk menggantikan keuangan pekerja yang terkena PHK, pemerintah sudah membuat program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dulu JKP nggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” tuturnya.

Oleh karena itu, Dita memandang bahwa pekerja sekarang ini beruntung. Karena selain dapat pesangon, korban PHK juga bisa menerima JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses loker.

“Employment benefit plus plus. Karena sudah ada JKP ditambah pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar,” katanya.

“Dan karena ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN No 40 Tahun 2004. Memang aslinya untuk itu,” tandasnya. set, ins