
SOLO (wartadigital.id) – Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Kini, giliran sejumlah petinggi UGM serta dosen pembimbing skripsi Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Adapun sosok penggugat petinggi UGM dan dosen pembimbing skripsi Jokowi adalah Ir H Komardin SH MH dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn. Dia resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sleman pada 5 Mei 2025.
Yang menarik, gugatan ini menyoroti institusi pendidikan yang selama ini menjadi salah satu simbol kredibilitas akademik di Indonesia. Langkah Komardin menjadi kelanjutan dari polemik panjang yang sempat mencuat ke publik sejak tahun 2022, ketika muncul dugaan bahwa ijazah Jokowi tidak valid.
Meski pihak Istana dan UGM berulang kali membantah isu tersebut, keraguan dari sebagian kalangan masih belum surut. Kini, dengan masuknya gugatan ke pengadilan, isu ini beralih dari perdebatan publik menjadi proses hukum formal yang bisa diawasi secara terbuka.
Sementara lima pihak yang digugat tersebut adalah Rektor UGM, wakil rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan pembimbing skripsi Jokowi, Ir Kasmojo. “Iya benar,” kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, dikutip Minggu (10/5/2025).
Meski demikian, ia tidak menjelaskan isi gugatan tersebut. Sebab, saat ini perkara masih dalam tahap awal. Selanjutnya, pengadilan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, sebelumnya pihak Jokowi telah melaporkan lima nama terkait tudingan ijazah palsu terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut juga dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi pun telah dilakukan pemanggilan.
Sementara itu, UGM melalui sekretaris universitas, Andi Sandi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan gugatan dan sedang mempelajari isi tuntutan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa UGM akan mematuhi proses hukum dan siap menjalani persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan ini sekaligus menjadi ujian serius bagi UGM dalam menjaga reputasi dan integritas akademiknya. Jika proses persidangan berjalan transparan, hasilnya akan menjadi acuan penting bagi publik untuk menilai apakah isu ini memang memiliki dasar yang kuat atau hanya manuver politik belaka.
Namun di sisi lain, gugatan perdata ini juga menyisakan tanda tanya: mengapa Presiden tidak digugat langsung, melainkan institusi tempat ia belajar? Ini bisa jadi strategi hukum untuk menggugat keabsahan dokumen dari sisi administratif, bukan pribadi pemilik ijazah. Strategi tersebut membuka peluang bagi penggugat untuk menggali informasi internal kampus melalui jalur hukum.
Jika pengadilan menerima gugatan ini untuk disidangkan lebih lanjut, maka publik bisa berharap munculnya data dan fakta baru, termasuk kemungkinan dibukanya dokumen-dokumen akademik Jokowi secara resmi di ruang sidang. Perjalanan kasus ini masih panjang, dan dapat menjadi preseden penting soal transparansi dokumen pendidikan pejabat publik.
Di tengah kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara yang terus diuji, pengadilan diharapkan mampu menjaga objektivitas dan menempatkan kepentingan hukum di atas kepentingan politik atau tekanan eksternal. one, her





