Bea Cukai Kediri Musnahkan Alat Bantu Seks dan Barang Ilegal

Pemusnahan barang ilegal dilakukan di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Jalan Letjend Suprapto Kota Kediri, Jumat (10/12/2021).

 

KEDIRI (wartadigital.id)  – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri musnahkan sejumlah barang ilegal yang melanggar izin kepabeanan dan undang-undang cukai. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Jalan Letjend Suprapto Kota Kediri, Jumat (10/12/2021).

Bacaan Lainnya

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan petugas di lapangan pada 2021, juga barang yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Barang ilegal tersebut diantaranya, alat bantu seks  31 paket, obat-obatan ilegal 107 paket, ratusan liter miras berbagai merek, puluhan paket tembakau ilegal serta ribuan batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai, dengan total sekitar Rp 850 juta .

Kepala Kantor KPPBC Kediri  Sunaryo mengatakanbarang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan petugas di lapangan dan juga barang kiriman dari luar negeri yang dilarang beredar bebas dan terbatas (lartas).

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi petugas di lapangan, baik barang impor dan lokal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sebagai upaya untuk melindungi perolehan negara,” kata Sunaryo.

Ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk pemesanan barang dari luar negeri agar tidak melanggar kepabeanan. Pemusnahan ini sebagai edukasi juga kepada masyarakat, karena tidak semua barang impor  dari luar negeri bisa masuk secara bebas.

“Pengawasan barang impor ini dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait dibantaranya, BPOM, karantina dan juga kepolisian. Diharapkan dengan cara ini pendapatan negara bisa lebih meningkat lagi.” tambah Sunaryo. yek