
JAKARTA (wartadigital.id) – Akhir-akhir ini beredar informasi di media sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Juli 2021. Dalam informasi itu, dikatakan masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19 sebagai syarat membuat SIM dan SKCK.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoaks. “Hoaks, jangan percaya,” ujar Djati, Senin (21/6/2021).
Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut. Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan. “Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Dia menegaskan kabar tersebut hoaks. “Tidak benar, kita secara resmi menyatakan itu,” kata Winardy secara terpisah.
Meski ditegaskan Polri informasi itu hoaks, namun beberapa daerah menerapkan harus menunjukkan sertifikat atau bukti sudah vaksin Covid-19 saat membuat SIM dan SKCK.
Salah satunya di Kalimantan Tengah. Dikutip dari Antara, Kepolisian Resor Kota Waringin membuat kebijakan bahwa para pemohon wajib sudah vaksin corona ketika ingin membuat SIM.
“Bagi warga yang memohon pembuatan baru maupun perpanjang SIM, wajib sudah divaksin. Ini upaya kami membantu mempercepat dan menyukseskan program vaksinasi Covid-19,” ucap Kapolres Kota Waringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit.
Hal serupa juga terjadi di Riau. Seperti di Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau, membuat kebijakan bagi warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian harus ada bukti divaksinasi.
Bagi warga yang ingin mengurus SIM dan SKCK, harus ada bukti surat vaksinasi. Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, pihaknya menjadikan vaksinasi sebagai syarat dalam mendapatkan pelayanan publik di Mapolres Inhil.
“Pelayanan publik yang ada pada kita seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin,” ucap Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Dia menegaskan, kebijakan itu dibuat guna mempercepat vaksinasi di wilayah Inhil. Namun demikian, aturan tersebut akhirnya dicabut karena vaksinasi tersebut belum menyasar semua masyarakat Indonesia. set, ara