
JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah tengah mendorong kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat dalam mengakses sejumlah layanan publik. Ketentuan ini diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta 30 menteri dan pimpinan lembaga untuk mengupayakan agar masyarakat yang mengakses layanan publik sudah menjadi peserta aktif JKN, seperti pengurusan ibadah haji dan umrah, pengurusan jual beli tanah, pengajuan kredit usaha rakyat, permohonan izin usaha, hingga pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.
Lalu, bagaimana bila status kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan non aktif? Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, bagi peserta non aktif karena menunggak iuran, peserta dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan segera melunasi tunggakan. Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan segera melunasi tunggakan iuran melalui kanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM, minimarket, marketplace, PPOB (payment point online bank), dan lainnya.
“Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), apabila pemberi kerja peserta PPU menunggak iuran program JKN, maka lunasi tunggakan iuran program JKN. Namun untuk yang dalam status peralihan atau pindah segmen menjadi peserta PBPU dapat segera melakukan proses pindah segmen sesuai dengan ketentuan,” ujar Iqbal, Selasa (1/3/2022).
Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), apabila status tidak aktif, dapat melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Sosial atau dapat segera melakukan proses pindah segmen PBPU sesuai dengan ketentuan.
Adapun, besaran tunggakan iuran, kata Iqbal, adalah dihitung selama peserta JKN tidak membayar iuran. Misalnya selama 3 bulan tidak membayar, maka tunggakan iuran adalah nilai iuran (kelas 1= Rp 150.000, Kelas 2 = Rp100.000, kelas 3 = Rp 42.000) dikalikan bulan tertunggak.
Namun, bila peserta tidak mampu melakukan pelunasan sekaligus atau besaran tunggakan iuran dirasa memberatkan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan. Iqbal menuturkan, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
“Melalui REHAB, peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU] dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan 4 – 24 bulan dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya. Maksimal periode pembayaran bertahap dalam program REHAB ini adalah 12 tahapan. Peserta JKN-KIS dapat mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.
Untuk diketahui mulai Selasa, 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan resmi berlaku sebagai syarat permohonan peralihan hak tanah karena jual beli. Hal itu sehubungan dengan Surat Edaran Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 dan HR.02/164-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 16 Februari 2022 oleh Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, perihal Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli.
Teuku Taufiqulhadi selaku Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengatakan bahwa tambahan persyaratan kartu BPJS Kesehatan hanya untuk layanan peralihan hak tanah karena jual beli saja.
“Boleh menggunakan kartu BPJS Kesehatan, kartu Askes, Kartu Indonesia Sehat. Hanya pembeli yang melampirkan kartu BPJS. Apabila pembeli lebih dari satu, melampirkan masing-masing kartu BPJS,” jelasnya.
Meski nanti pemohon belum melampirkan kartu BPJS Kesehatan pada saat mengajukan berkas permohonan peralihan hak tanah, kata Taufiq, berkas tersebut akan tetap diproses. Namun, pada saat pengambilan berkas, pemohon harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Taufiq menuturkan, ketentuan persyaratan BPJS Kesehatan bagi pemohon berupa badan hukum sementara ini masih ditangguhkan. “Untuk badan hukum bagaimana? Pembeli tanah juga ada yang badan hukum, ini memang sementara karena kami tahu bahwa yang dimaksudkan itu adalah optimalisasi kepesertaan BPJS untuk 100 persen warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tidak perlu ditekankan pada badan hukum, yang paling penting adalah kepada warga negaranya. Jadi telah disepakati bahwa badan hukum kami tangguhkan dulu,” imbuhnya. bis, cik