BPOM Surabaya Berhasil Amankan 23.984 Pcs Kosmetik Ilegal

Hanya dalam waktu dua bulan, BPOM Surabaya berhasil menyita kosmetik ilegal sebanyak 95 item merek atau 23.984 pcs dengan nilai kerugian ekonomi sebesar Rp 1.838.436.000.

 

SURABAYA (wartadigital.id) –  Meskipun berdampak negatif bagi kesehatan kulit, kosmetik ilegal masih banyak diminati masyarakat Jawa Timur. Hal ini terbukti dari keberhasilan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya dalam melakukan penyitaan kosmetik ilegal dan pangan ilegal. Hanya dalam waktu dua bulan, BPOM Surabaya berhasil menyita kosmetik ilegal sebanyak 95 item merek atau 23.984 pcs dengan nilai kerugian ekonomi sebesar Rp 1.838.436.000.

Bacaan Lainnya

Kepala BPOM Surabaya Rustyawati mengatakan pihaknya terus berupaya menurunkan tingkat peredaran obat dan makanan ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penggunaan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu.

“Selama dua bulan ini, kami berhasil menyita kosmetik ilegal dan produk pangan ilegal senilai Rp 1,8 milliar,” kata Rustyawati kepada sejumlah awak media di Kantor BPOM Surabaya, Senin (16/1/2023).

Penyitaan yang dilakukan oleh BPOM Surabaya dilakukan di dua toko kosmetik. Yang pertama ada di Lamongan dan yang kedua ada di Surabaya. BPOM berhasil menyita kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 15 item, 5.658 pcs dengan nominal keekonomian Rp 284.675.000. Sedang di Surabaya, BPOM Surabaya berhasil menyita sebanyak 76 item 17.008 pcs dengan nominal keekonomian Rp 1,4 miliar. Sedangkan untuk produk pangan TIE berhasil disita sebanyak 4 item 1.318 pcs dengan nominal keekonomian Rp 82.970.000.

Kosmetik TIE mayoritas berupa kosmetika perawatan dan pemutih wajah yaitu LC Beauty Luxury Day Cream, LC Beauty Luxury Night Cream, LC Beauty Perfectly Clean Face Wash, LC Beauty Facial Wash. “Modus penjualan produk secara online di marketplace dan offline di toko kosmetika,” ungkapnya.

Pasal yang dilanggar, jelas Rustyawati adalah Pasal 197 Undang – Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selain itu, sambung Rustyawati, pasal yang dilanggar yaitu pasal 197 Undang – Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  “Dalam pasal 197 menyembut jika setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milliar dan Pasal 142 Undang – Undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar,” tegasnya.

Rustyawati menambahkan kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orangtua. Untuk itu, Badan POM mengimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan obat dan makanan.

“Pesan kami, tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi obat dan makanan, ingat selalu Cek Klik, pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek label, memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.  Masyarakat     juga     dapat     mengecek     legalitas     produk melalui melalui cekbpom.pom.go.id atau dapat unduh aplikasi BPOM Mobile   di app store yang telah tersedia di Android dan iOS,” pungkasnya. sis