wartadigital.id
Headline Nasional

Buntut Ajakan Pilih Ganjar, Gibran dan Bobby Diproses Hukum Bawaslu

Istimewa
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Walikota Medan Bobby Nasution, akhirnya diproses hukum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), buntut ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengatakan, dugaan pelanggaran putera sulung dan menantu Presiden Joko Widodo itu dikarenakan pernyataan keduanya yang mengajak memilih Ganjar Pranowo melalui video yang akhirnya viral.

“Iya, ini lagi proses. Dugaan ya, dugaan pelanggaran (Pemilu), sedang diproses di Bawaslu,” kata Bagja kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Sayangnya dia tak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses hukum yang berjalan. Tetapi dia memastikan pendalaman materiil dugaan pelanggaran sedang dilakukan jajaran Bawaslu, termasuk ancaman hukuman yang bakal dikenakan.

“Kami belum bisa mengungkapkan, karena masih dalam proses. Jadi kita lagi mengkaji, apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi sebagaimana termaktub dalam Pasal 283 (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait kampanye di luar jadwal),” urainya.

“Bukan hanya mas Gibran, banyak kepala daerah dalam video. Makanya, sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah agar tidak melakukan hal seperti itu, hati-hati,” pungkas Bagja. rmo

Related posts

Pemkot Surabaya Bahas Percepatan Pendataan PPPK dengan Komisi IX DPR RI

redaksiWD

Pemprov Jatim Gelar ASN Achievement Awards 2021

redaksiWD

Pulang Haji Lebih Cepat, Khofifah Segera Lantik Sekda Provinsi Jatim

redaksiWD