wartadigital.id
Nasional

Bupati Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK Selasa Esok

Dokumentasi saat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali membuka acara Grand Launching & Visioning Akademi Kepemimpinan Sidoarjo Gemilang yang berlangsung di hall MPP Sidoarjo beberapa waktu lalu.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah mengonfirmasi akan hadir dan diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5/2024) esok.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka dapat dilakukan upaya penjemputan paksa.

“Namun demikian, kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif. Dan berdasarkan informasi yang kami terima, besok Selasa (7/5/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir,” kata Ali , Senin (6/5/2024) malam.

Ali menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Gus Muhdlor untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik. “Selain itu, proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan,” pungkas Ali.

Dalam 2 panggilan terakhir, Gus Muhdlor selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia mangkir saat dipanggil pada Jumat (19/4/2024) dan Jumat (3/5/2024).

Gus Muhdlor hanya pernah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (16/2/2024) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.

Pada Selasa (16/4/2024), KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis, 25 Januari 2024. Lalu Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2/2024).

Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar. rmo

Related posts

Sudah Banyak Potongan, Serikat Buruh di Jabar Tolak PP Tapera

redaksiWD

Banyak Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya Tahun Ini, Anies Heran Jakarta yang Paling Diberitakan

redaksiWD

Seruan Salemba 2024: Dorong DPR Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Jokowi

redaksiWD

Leave a Comment