Cair Mulai Hari Ini, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mulai menerima gaji ke-13 pada hari ini, Senin (5/6/2023).

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mulai menerima gaji ke-13 pada hari ini, Senin (5/6/2023). Ketentuan pembayaran terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi PNS sudah dapat dilakukan pada pekan ini. “Iya mulai pekan ini tanggal 5 [Juni], bisa ditanya ke perbendaharaan karena sudah pelaksanaan. Sama kira-kira seperti THR [Tunjangan Hari Raya], kan sama komponen dan besarannya,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Berdasarkan pasal 6 dalam PP No 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri, terdiri atas:  gaji pokok ,  tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum  dan  50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, ayat kedua pasal tersebut menyebutkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPK terdiri atas:  gaji pokok,  tunjangan keluarga,  tunjangan pangan , tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan  tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Selanjutnya, pasal 12 dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei tahun 2023. Akan tetapi, pada pasal 5 disebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini. Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.  bis

Berikut daftar gaji PNS berdasarkan golongannya:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

 

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

 

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200