Darurat Ekonomi Jadi Alasan Penerbitan Perppu Ciptaker, Ekonom Ungkap Faktanya Ekspor RI Surplus 5,6 Miliar Dolar AS

Istimewa
Anthony Budiawan

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Alasan kegentingan memaksa dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2 Tahun 2022 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai tak masuk akal.

Bacaan Lainnya

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengamati, dalam poin pertimbangan Perppu Ciptaker pemerintah beralasan perekonomian Indonesia akan terkena dampak resesi ekonomi dunia, sehingga diperlukan bauran kebijakan untuk menarik investasi di dalam negeri.

“Ini yang dimuat dalam UU Ciptaker. Artinya, kegentingan memaksanya ini kenaikan energi, harga pangan, perubahan iklim dan sebagainya. Tapi faktanya adalah, apa yang disebabkan ini memberikan manfaat ekonomi pada Indonesia,” ujar Anthony dalam diskusi bertajuk “Gegara Perppu Ciptaker Jokowi Bisa Dimakzulkan?” yang digelar di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Ia tak memungkiri bahwa kondisi perekonomian dunia saat ini dalam kondisi yang lemah. Namun, justru bagi Indonesia situasi ini sangat menguntungkan.

Sehingga menurut Anthony, penerbitan Perppu Ciptaker oleh Jokowi tak punya alasan yang tepat, apalagi melihat substansi dari materiilnya justru merugikan masyarakat pekerja. “Sekarang ini yang dunia melihatnya ada inflasi, ada penurunan pertumbuhan ekonomi, Indonesia justru mengalami perbaikan. Kita lihat bahwa ekspor atau neraca perdagangan membukukan, mencatat surplus tertinggi sepanjang sejarah,” katanya.

“Pada 2021 ke 2022 sampai dengan November itu naik surplusnya adalah 5,6 miliar dolar AS, tertinggi sepanjang sejarah. Jadi ini adalah tidak ada hal-hal kegentingan memaksa yang ada di poin G (Perppu Ciptaker),” kata Anthony. rmo