wartadigital.id
Headline Nasional

Dijerat Pasal Berlapis, Youtuber Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Istimewa
Penangkapan youtuber Muhammad Kece oleh Tim Bareskrim Polri.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Janji Polri untuk menangkap dan memproses youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama Islam terbukti.  Setelah berhasil ditangkap aparat, Muhammad Kece  bakal dijerat dengan pasal berlapis. Dia juga terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.

“Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece. “Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting. Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor,” ungkapnya.

Ia menuturkan alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka. “Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA,” ujarnya.

Ditangkap di Bali

Sebelumnya Muhammad Kece ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama Islam. Saat dibawa petugas ke Polda Bali, Muhammad Kece memakai topi dan tangan kirinya bertumpu pada tongkat berwarna cokelat.

Penangkapan  Muhammad Kece dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber (Dirsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi. Polri menyebut Muhammad Kece ditangkap semalam saat sedang bersembunyi.

“Semalam pada pukul 19.30 Wita, waktu Bali, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya,” ujar Rusdi di Mabes Polri.

Rusdi mengatakan Muhammad Kece tidak beritikad baik untuk mengklarifikasi videonya yang membuat masyarakat gaduh. Rusdi menyebut dia justru kabur ke tempat persembunyian di Bali sehingga polisi melakukan penangkapan. Muhammad Kece selanjutnya dibawa dari Bali ke Jakarta.  trb, set

Related posts

Ubah Jeruk Jadi Apel

redaksiWD

Industri Pertanian  Diprediksi Jadi Primadona Baru di Bursa Saham

redaksiWD

Khofifah Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2024

redaksiWD