wartadigital.id
Headline Pendidikan

Dispendik Jatim Minta Masyarakat Hormati Hasil Akhir PPDB 2023

Istimewa
Aries Agung Paewai

 

SURABAYA (wartadigital.id) – Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jatim Aries Agung Paewai meminta masyarakat menghormati hasil akhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 karena sistem zonasi ini dilakukan secara daring  dan berbasis sistem.

“Masyarakat ataupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pelaksanaan PPDB, untuk bersama-sama saling menghormati hasil akhirnya. Jika ada siswa yang tidak lulus, itu merupakan bagian dari proses seleksi yang sudah dilakukan dengan sangat baik,” kata Aries dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu (22/7/2023).

Jika ada pihak-pihak yang menuntut untuk dilakukan proses seleksi PPDB ulang, kata Aries, itu tidak mungkin. Sebab akan ada banyak pihak yang dirugikan dan yang paling dirugikan adalah sekolah swasta.

“Kami berharap, ayo bersama-sama (saling menghormati). PPDB sudah berjalan. Semua sudah settle jadi harus saling menghormati. Kalau satu dua tidak lulus, ini kan proses. Kalau mau buka lagi, artinya ada pendaftaran baru kan tidak mungkin, sekolah swasta bagaimana. Nanti bisa kehilangan siswa. Jadi harus saling menghormati,” katanya.

Aries mengungkapkan, dalam waktu dekat tahapan evaluasi PPDB akan dilakukan. Jika persoalan paling besar ada di zonasi, maka pihaknya akan mengevaluasi dan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

“Yang menentukan sistem zonasi ini Pemerintah Pusat. Maka kita akan konsultasi. Mungkin bupati atau wali kota juga punya permasalahan yang sama. Ya sama-sama kita konsultasi. Mungkin akan menjadi pembahasan kementerian. Apa langkah terbaik, sehingga meminimalisasi permasalahan yang terjadi di PPDB,” ujarnya.

Terkait pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Jatim yang menyebut siasat PPDB zonasi di Jatim lebih canggih, Aries mempertanyakan temuan tersebut. Karena proses PPDB sudah dilakukan secara daring dan bersistem.

Pj Walikota Batu itu juga mengaku sudah mengonfirmasi langsung terkait pernyataannya tersebut, namun baik Ombudsman Perwakilan Jatim dan Ombudsman Pusat tidak ada yang mengaku telah memberikan statemen tersebut.

“Saya sudah konfirmasi ke Ombudman Jatim, katanya Ombudsman Pusat yang bilang. Saya telepon pusat tidak ada yang ngaku. Sebenarnya yang mana yang ngomong. Maksud saya, saya ingin tahu kecurangan yang seperti apa yang dimaksud? Karena (PPDB) ini kan by sistem,” kata dia. ara

Related posts

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan LKPJ Tahun 2020

redaksiWD

Akhirnya Vivo Naikkan Harga Revvo 89 Jadi Rp 10.900 per Liter

redaksiWD

Gunung Semeru Erupsi Keluarkan Awan Panas, Warga Diminta Menjauh dari Radius 17 Km

redaksiWD