Duh Baru Diteken, Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR di Jawa-Bali Dihapus

Kemenhub telah mencabut aturan syarat perjalanan dalam negeri, khususnya perjalanan darat, terkait kewajiban tes PCR yang menempuh perjalanan sejauh 250 km.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Aturan perjalanan darat 250 km wajib PCR atau antigen di Jawa-Bali kini dihapus. Padahal aturan tersebut baru diteken 27 Oktober 2021oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Bacaan Lainnya

Sebelum dihapus, aturan tersebut tidak tercantum di Inmendagri terbaru soal PPKM yang dirilis pada 1 November 2021. Terkait hal ini, Satgas sudah mengeluarkan aturan. Yakni SE Satgas No. 22 tahun 2021 yang diteken Kasatgas COVID-19 Ganip Warsito pada hari ini, 2 November.

Jubir Satgas Prof Wiku Adisasmito pun memberikan penjelasan. “Untuk pengguna moda transportasi lainnya selain udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama,” kata Prof Wiku dalam jumpa pers virtual di Youtube BNPB, Selasa (2/11/2021).

Ini berarti SE Kemenhub soal adanya ketentuan 250 km atau 4 jam perjalanan sudah tidak berlaku. “Mengikuti SE Satgas,” tegas Wiku.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) telah mencabut aturan syarat perjalanan dalam negeri, khususnya perjalanan darat, terkait kewajiban tes PCR yang menempuh perjalanan sejauh 250 km.

Aturan mengenai perjalanan darat yang menggunakan jarak 250 Km sebagai batas minimal untuk kewajiban tes PCR atau antigen direvisi. Tak ada lagi batas minimal perjalanan yang ditempuh.

Pencabutan aturan itu dilakukan usai Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi melalui surat edaran (SE) terbaru atas aturan mengenai perjalanan darat yang sebelumnya wajib menggunakan tes PCR. SE kewajiban PCR perjalanan darat dicabut dan digantikan dengan SE baru yang diterbitkan Selasa , 2 November 2021.

SE terkait perjalanan darat diterbitkan bersama tiga SE lainnnya yang mengatur syarat perjalanan dengan transportasi udara, laut, dan perkertaapiaan. Keempat SE itu diterbitkan secara bersamaan.

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Aturan tentang perjalanan darat tertuang dalam SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Terkait syarat perjalanan dengan transportasi darat, ada dua poin yang ditetapkan, yaitu:

  1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid rest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
  2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. set, kpr