
SAMPANG (wartadigital.id) – Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sampang Menggungat (GMSP) melakukan aksi demontrasi ke Kantor Bupati Sampang. Kamis, (23/6/2022).
Dalam orasinya mereka meminta Bupati Sampang mencabut surat keputusan Bupati No 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa seretak pada tahun 2025.
Salah satu alasan penundaan pilkades serentak pada saat itu karena pandemi Covid-19 yang berkepanjangan dan tidak ada yang tahu kapan berakhir. Namun saat ini sudah mulai endemi meski Covid belum sepenuhnya berakhir. Oleh karenanya kebijakan Bupati Sampang dalam penundaan Pilkades hingga tahun 2025 dianggap telah menciderai demokrasi dan upaya menciptakan politik oligarki.
Marzali salah satu korlap aksi, mengatakan bahwa pihaknya meminta Bupati Sampang untuk bisa menggelar Pilkades pada tahun 2022 atau 2023. “Apabila Bupati Sampang tidak dapat melaksanakan Pilkades tahun 2022 atau 2023, kami Gerakan Masyarakat Sampang Menggugat akan terus merongrong Bupati Sampang dan akan mengangkat isu ini di tingkat nasional,” kata Marzali dalam orasinya.
Lebih lanjut Marzali menuturkan bahwa aksi tersebut untuk menjawab tudingan sekolompok orang yang menuding bahwa masyarakat Sampang adalah pengecut. “Sekarang bisa dibuktikan, siapa yang pengecut, kami apa Bupati Sampang yang pengecut,” kata Marzali.
Aksi masyarakat tersebut ditemui Asisten 1 Kabupaten Sampang H Malik Amrullah mewakili Bupati Sampang. Pihaknya berjanji akan menampung aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Bupati.
“Saya berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat ke pimpinan nanti. Setelah pimpinan datang dari rapat Paripurna DPRD Sampang,” kata Malik di hadapan pendemo. jok