
Jokowi dan Gibran di Solo.
JAKARTA (wartadigital.id) – Uji materiil aturan batas minimum umur calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan pertanyaan di publik.
Pasalnya, ada dugaan gugatan itu dimaksudkan untuk membuka jalan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti menilai, seharusnya perubahan norma dalam undang-undang dilakukan dalam bentuk revisi oleh DPR RI. “Paling rasional adalah mengembalikan hal ini kepada pembentuk UU alias DPR,” ujar Ray, Kamis (3/8/2023).
Dia menjelaskan, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar pihak terkait yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI, nampak jelas ada itikad mengubah batas minimum usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. “Baik pemohon maupun pembentuk UU sudah setuju untuk mengoreksi ketentuan usia ini, maka pilihan yang paling tepat revisi pasal ini melalui DPR,” tuturnya.
Maka dari itu, jika nantinya MK memutuskan ada perubahan batas usia minimum capres-cawapres merupakan agenda rezim melanjutkan kekuasaan melalui pencalonan Gibran sebagai cawapres.
“Uji materi ini sudah seperti akal-akalan. Maksudnya untuk memotong waktu mekanisme pembahasan revisi UU di DPR. Agar dengan begitu, segera dapat ditetapkan sebagai keputusan konstitusional dan diterapkan di Pilpres 2024,” demikian Ray.
Duet dengan Gibran
Sebelumnya Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto buka suara soal bergulirnya gugatan batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat diketahui meminta batas usia minimum diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Prabowo mengatakan, kandidat capres dan cawapres jangan hanya dilihat dari umurnya. Sebaiknya, melihat seseorang calon pemimpin itu berdasarkan kompetensinya. Lebih lanjut, Menteri Pertahanan RI itu menyebut kini sudah ada banyak negara yang dipimpin oleh anak muda.
“Kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekad, idealisme, dan kemampuan seseorang,” ujar Prabowo kepada wartawan usai berkunjung ke Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Di MK saat ini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama menggugat batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Walikota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan Pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sedangkan pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Jokowi.
Sementara itu di Solo, Jawa Tengah, kelompok relawan bernama Bolone Massa membentangkan spanduk yang isinya mendukung Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo. Gibran kini berusia 36 tahun.
Ketika dikonfirmasi, Gibran mengaku tak tahu menahu dan tidak pernah menginstruksikan pemasangan spanduk tersebut. Putera sulung Presiden Jokowi itu juga mengaku tak menanti putusan soal batas usia capres dan cawapres.
“Aku yo ora nunggu putusane, saya nggak peduli putusannya diterima atau tidak, aku ra gagas kui (saya nggak menggubris itu),” kata Gibran di Solo.
Nama Gibran terus disandingkan dengan capres-capres potensial yang ada hari ini. Namun, pengamat politik, Ali Noer Zaman menilai, PDIP yang sudah mengusung Ganjar Pranowo tampaknya tidak mau cawapres yang seusia. Artinya, sosok cawapres yang dipilih kemungkinan lebih tua dari Ganjar.
Di sisi lain, ia berpendapat, Prabowo Subianto yang sudah lebih dari 70 tahun kemungkinan akan mencari sosok pendamping yang lebih muda. Salah satu pertimbangannya tidak lain segmentasi pemilih pada Pemilu 2024. “Jadi, tidak terlepas dari kalkulasi politik. Basisnya, lagi-lagi identitas, kita belum berpikir gagasan siapa yang lebih bagus,” kata Ali, Rabu (2/8/2023).
Namun, ia merasa, sosok Gibran memang akan memiliki daya ungkit yang cukup besar jika mendampingi capres-capres tersebut. Bahkan, Ali merasa, bisa menandingi cawapres-cawapres potensial yang selama ini mengemuka.
Dosen Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu menuturkan, semua itu mungkin jika Gibran mendapatkan restu Jokowi. Jika sudah ada restu, Ali meyakini, relawan-relawan Jokowi otomatis mendukung Gibran. rmo, sua, ins