
SIDOARJO (wartadigital.id) – Akibat cemburu buta, seorang suami tega membacok kawan yang baru dikenal selama dua bulan hingga tewas di tempat. Usai melihat korban tergeletak tak bernyawa di lahan kosong di Jalan Juanda Surabaya, pelaku yaitu AY ketakutan dan lari tunggang langgang kemudian bersembunyi di rumah budenya di daerah Desa Pepe Kecamatan Sedati. Hanya dalam waktu lima jam dari kejadian pembunuhan yang telah dilakukannya, polisi berhasil membekuk pelaku saat bersembunyi di dalam lemari pakaian rumah budenya.
Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pelaku dan korban baru kenal selama dua bulan terakhir dan mereka merasa cocok dan saling dekat.
“Karena merasa dekat dan cocok, akhirnya pelaku mengenalkan korban ke keluarganya. Namun pelaku merasa istri dan korban ada hubungan di belakangnya karena mengetahui istrinya dan sang korban kerap saling berkomunikasi melalui pesan di WhatsApp, ” jelas Kombes Pol Kusumo saat melakukan press conference di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (6/1/2023).
Kombes Pol Kusumo menambahkan dari keterangan pelaku meskipun istri dan korban sering berkirim pesan namun keduanya tidak pernah melakukan pertemuan. Namun pelaku sudah merasa cemburu karena sang istri dan korban saling berbalas kabar tanpa sepengetahuannya. Kecemburuan ini yang mengantarkan pelaku mengajak korban untuk bertemu di lahan kosong yang ada di Jalan Raya Juanda.
“Dari awal pelaku sudah mempersiapkan dan membawa celurit dengan maksud untuk menakut-nakuti korban. Namun saat mendengar jawaban dari korban, pelaku merasa sakit hati dan melayangkan celurit sebanyak tiga kali ke tubuh korban, ” jelasnya.
Kombes Pol Kusumo menjelaskan sabetan celurit mengenai lengan, pinggang dan terakhir di dada korban yang menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Melihat korbannya terkapar dengan besimbah darah, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabat atau budenya di Desa Pepe Kecamatan Sedati.
“Dari informasi warga, kami berhasil mengamankan pelaku di rumah budenya dalam waktu lima jam setelah kejadian perkara. Saat kami datang, pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian, ” papar Kombes Pol Kusumo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana berencana merampas nyawa sesuai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup atau 20 tahun. sis