
SURABAYA (wartadigital.id) – Pilkada Serentak 2024 memasuki babak akhir. Hari ini, Minggu (8/12/2024),
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan rekapitulasi resmi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) Tahun 2024 di Hotel Double Tree by Hilton Surabaya.
Komisioner KPU Jatim Nur Salam mengungkapkan kegiatan hari ini merupakan tahap akhir dari proses penghitungan perolehan suara, yang diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan akurat.
“Akhirnya kita memasuki tahapan akhir dari Pilgub Jatim 2024, yaitu rekapitulasi, ” ungkap Salam kepada awak media di Hotel Double Tree.
Selama ini, sambung Salam, seluruh tahapan sudah dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal. Untuk itu, di tahapan terakhir ini diharapkan akan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Choirul Umam menjelaskan bahwa di dalam tahapan akhir ini, sejumlah data penting akan dibaca, antara lain data pemilih dan penggunaan hak pilih, pemanfaatan surat suara, serta data pemilih disabilitas. Proses ini juga akan meliputi penghitungan suara serta input dan kroscek data yang telah dilakukan.
Setelah data dicermati, pihak terkait akan melakukan penandatanganan berita acara, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK). KPU Jatim memberikan kesempatan bagi saksi dari pasangan calon dan Bawaslu untuk mengajukan keberatan jika ada hal-hal yang tidak sesuai.
Dalam penjelasannya, Choirul Umam menekankan bahwa keberatan yang tidak berkaitan dengan selisih perolehan hasil tidak akan ditindaklanjuti, meskipun tetap dicatat dalam kejadian khusus. Hal ini mencakup tuduhan-tuduhan seperti money politics dan bantuan sosial yang bukan merupakan ranah KPU untuk menyelesaikan.
Rekapitulasi resmi yang berlangsung pada 8 dan 9 Desember 2024 ini menandai dua hari terakhir dari tahap rekapitulasi. Selama tiga hari setelahnya, yaitu dari 9 sampai 11 Desember 2024, pasangan calon diberikan kesempatan untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memberikan tenggat waktu tiga hari kerja untuk pengajuan sengketa yang mungkin muncul,” kata Choirul Umam.
Ia menambahkan, jika terdapat sengketa, KPU baru akan menetapkan pasangan calon terpilih tiga hari pasca putusan MK. Hingga saat ini, rekapitulasi suara untuk Pilkada Serentak 2024 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur sudah selesai sejak 4 Desember 2024. Sumenep menjadi daerah terakhir yang menyerahkan finalisasi pada Jumat (6/12/2024) malam. Sampai sore ini, terdapat tiga kabupaten yang telah mengajukan permohonan sengketa ke MK, yaitu Ponorogo, Magetan, dan Bangkalan.
Dalam laporannya, KPU Jatim juga mengungkapkan keprihatinan terhadap petugas badan adhoc. Tercatat ada satu petugas KPPS meninggal dunia, dua anggota sekretariat PPS, tujuh Linmas, serta 34 orang mengalami sakit dan kecelakaan selama proses pemilihan ini. sis