Hukuman Uang Pengganti Harvey Moeis Diperberat Jadi Rp 420 Miliar, Naik Dua Kali Lipat

Istimewa
Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun dari semula 6,5 tahun.

JAKARTA (wartadigital.id) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun dari semula 6,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Bacaan Lainnya

Selain pidana badan, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti terhadap suami Sandra Dewi ini menjadi Rp 420 miliar. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dari putusan tingkat pertama yakni Rp 210 miliar.

Jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya disita oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara. “Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sambungnya.

Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (23/12/2024).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Harvey terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. ine

Pos terkait