
JAKARTA (wartadigital.id) – Sikap Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel yang melaporkan balik Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya dinilai menjadi satu langkah yang aneh.
Pasalnya, laporan Noel dilakukan setelah Ubedilah melaporkan dua putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menjelaskan Noel harusnya paham langkah laporan Ubedilah atas dugaan kasus rasuah kepada kedua putera Presiden Jokowi sudah pada jalurnya, yakni mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Soal benar atau tidak, bergantung KPK bagaimana menyikapi laporan, jika disertai bukti dan dokumen yang memenuhi syarat, maka biarlah berproses sesuai alurnya,” kata Dedi Kurnia, Sabtu (15/1/2022).
Menurut Dedi, tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan oleh Ubedilah setelah melaporkan Gibran dan Kaesang. Berbeda halnya, jika pelapor justru mengumbar laporannya tersebut di sembarang tempat. Maka bisa saja disikapi oleh Relawan Jokowi Mania.
“Dan perlu dipahami, lapor pada institusi yang benar itu bukan kriminal, maka akan aneh jika pelapor justru mendapat masalah,” kata pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
“Ini akan mengancam kelompok masyarakat sipil untuk berani memperjuangkan haknya, yakni melaporkan kekuasaan pada institusi yang benar, dan terkait masalah bersama, yakni dugaan korupsi,” demikian Dedi Kurnia.
Sebelumnya Relawan Jokowi Mania mempolisikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun setelah melaporkan dua putera Jokowi ke KPK atas dugaan korupsi dan TPPU ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). Mereka pun mendesak Ubedilah meminta maaf.
Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel karena Ubedilah dituding atas atas dugaan fitnah terhadap keluarga presiden yakni putera Joko Widodo, Gibran dan Kaesang. Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Januari 2022.
Sementara Ubedilah menjelaskan laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.