Ini Daftar Harga Eceran Resmi  11 Jenis Obat Covid-19

Oseltamivir 75 mg

 JAKARTA (wartadigital.id)  – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat keputusan yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat yang digunakan selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan itu memuat 11 obat yang sudah diatur dalam daftar harga eceran obat Covid-19. Melansir dari Instagram resmi @indonesiabaik.id, Jumat (9/7/2021), berikut daftar harga eceran obat Covid-19:

Bacaan Lainnya
  1. Favipiravir 200 mg tablet— Rp 22.500
  2. Remdesivir 100 mg injeksi—Rp 510.000
  3. Oseltamivir 75 mg —Rp 26.500
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus — Rp 3,26 juta
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus — Rp 3,96 juta
  6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus — Rp 6,17 juta
  7. Ivermectin 12 mg tablet— Rp 7.500
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus— Rp 5,71 juta
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus— Rp 1,16 juta
  10. Azithromycin 500 mg tablet— Rp 1.700
  11. Azithromycin 500 mg infus — Rp 95.400

“Meningkatnya angka positif kasus Covid-19 kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi,” tulis @indonesiabaik.id.

Adapun tujuan dari ditetapkannya harga eceran tertinggi ini dimaksudkan untuk mencegah pelaku usaha menaikkan harga jual obat kepada masyarakat. Selain itu juga untuk mencegah pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar dengan menimbun obat-obatan di masa pandemi. bis