
JAKARTA (wartadigital.id) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat keputusan yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat yang digunakan selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan itu memuat 11 obat yang sudah diatur dalam daftar harga eceran obat Covid-19. Melansir dari Instagram resmi @indonesiabaik.id, Jumat (9/7/2021), berikut daftar harga eceran obat Covid-19:
- Favipiravir 200 mg tablet— Rp 22.500
- Remdesivir 100 mg injeksi—Rp 510.000
- Oseltamivir 75 mg —Rp 26.500
- Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus — Rp 3,26 juta
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus — Rp 3,96 juta
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus — Rp 6,17 juta
- Ivermectin 12 mg tablet— Rp 7.500
- Tocilizumab 400 mg/20 ml infus— Rp 5,71 juta
- Tocilizumab 80 mg/4 ml infus— Rp 1,16 juta
- Azithromycin 500 mg tablet— Rp 1.700
- Azithromycin 500 mg infus — Rp 95.400
“Meningkatnya angka positif kasus Covid-19 kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi,” tulis @indonesiabaik.id.
Adapun tujuan dari ditetapkannya harga eceran tertinggi ini dimaksudkan untuk mencegah pelaku usaha menaikkan harga jual obat kepada masyarakat. Selain itu juga untuk mencegah pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar dengan menimbun obat-obatan di masa pandemi. bis