Ini Daftar Obat Lambung yang Ditarik BPOM karena Mengandung Etilen Glikol

Istimewa
Obat batuk sirop.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Dalam proses penanganan gagal ginjal akut,  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik sebanyak 73 merek dan produk obat sirop dari pasaran. Penarikan dilakukan karena adanya kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di atas ambang batas toleransi dalam obat sirop tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari total seluruh obat yang ditarik tersebut, merupakan produksi dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.

Adapun jenis obat-obatan yang ditarik itu merupakan obat untuk batuk, demam, alergi, dan lambung. Dari 73 obat sirup tersebut, berikut daftar nama obat lambung yang ikut ditarik BPOM karena kasus tersebut :

  1. Dopepsa Suspensi (100 ml)
  2. Sucralfate Suspensi (60 ml)
  3. Tomaag Forte suspensi (100 ml)
  4. ANTASIDA DOEN (60 ml)
  5. Domperidome suspensi (60 ml)
  6. Gastrucid suspensi (60ml)

Lalu bagaimana caranya mengecek suatu produk, apakah termasuk produk yang ditarik apa bukan? BPOM sudah menyediakan situs yang mudah dijangkau untuk masyarakat mengecek sendiri keamanan suatu produk dalam laman cekbpom.pom.go.id.

Laman ini juga bisa digunakan untuk memastikan apakah suatu produk obat termasuk obat yang ditarik BPOM akibat cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas atau bukan.

Berikut caranya:

Buka laman cekbpom.pom.go.id

Setelah tampilan layar berubah, pilihlah kolom Cari Berdasarkan pilihan Nama Produk

Isi kolom Kata Kunci yang terletak di samping pilihan Nama Produk, dengan nama produk yang ingin di cek.

Terakhir, pilih cari

Untuk produk yang tidak ditarik BPOM dan sudah didaftarkan sebelumnya, nantinya halaman selanjutnya akan menampilkan informasi produk secara lengkap.  Sebaliknya, untuk produk yang sudah ditarik oleh BPOM akan menampilkan keterangan “Data tidak ditemukan” pada halaman selanjutnya. Sebelumnya, pastikan mengisi nama produk dengan benar. bis, set