
JAKARTA (wartadigital.id) – Pihak Kejaksaan Serang menegaskan bahwa pihaknya menolak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kajari Serang Freddy D Simanjuntak, Sabtu (29/10/2022).
Hasil pemantauan dan analisa terhadap tersangka Mirzani menjadi alasan utama penangguhan penahanan tidak dikabulkan.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum),” ungkapnya.
Diketahui, pengacara Nikita sebelumnya sudah mengajukan penangguhan. Sedangkan Nikita sendiri terlihat pasrah apakah penangguhan itu diterima atau tidak.
Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka usai permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang. “Dia bilang, ‘Merdeka!’ Sudah, itu saja,” tutur Fahmi Bachmid.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut dugaan kasus pencemaran nama baik ini, Nikita Mirzani akhirnya ditahan di Rutan Serang Banten. Kabarnya, Nikita Mirzani ditetapkan akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari Selasa, 25 Oktober 2022.
Namun, pihak Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan dengan tujuan untuk meringankan masa tahanan. sua, set