
SIDOARJO (wartadigital.id) – Di awal 2023 ini, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan narkoba siap edar dengan nilai mencapai Rp 5, 4 milliar. Rencananya, berbagai jenis barang haram tersebut akan dipasarkan di daerah Sidoarjo, Surabaya dan Madiun. Sebanyak tiga tersangka berhasil diringkus tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Ketiganya berperan sebagai kurir dan pemasok narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil koplo.
Ketiga tersangka adalah MNA (28) warga Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati Sidoarjo, AR (44) warga JL Marga Bawera XVII, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun dan Aris Kusmanto alias Ceret warga JL Penataran, Kelurahan Patihan, Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan pada 11 Januari 2023 pukul 19.00, pihaknya berhasil menangkap tersangka MNA di rumahnya Jl Sedati Agung, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati Sidoarjo. Selain mengamankan tersangka, saat penangkapan dan penggeledahan tim Satuan Resnarkoba, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
“Beberapa jenis narkotika itu diantaranya sabu-sabu sebanyak 8 poket plastik total seberat 1.678,42 gram, 7 bungkus ekstasi logo kuda jingkrak jumlah 659 butir total berat 245,98 gram, 5 buah kotak paket isi 396.000 butir pil koplo LL, 2 timbangan elektrik, 9 bungkus plastik bekas teh cina dan sebuah handphone (HP),” ujar Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023) sore.
Tersangka, sambung Kusumo, mengaku barang haram itu berasal dari MH dan Pesek. Keduanya sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sidoarjo. Tersangka sebagai operator dan berperan sebagai kurir yang bertugas meranjau barang kepada pembeli atas petunjuk bandar.
“Ditaksir nilainya mencapai Rp 3,46 miliar. Tersangka dijerat pasal 144 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman,” ungkap mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.
Selain itu, kata Kusumo pihaknya juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni AR (44) warga JL Margo Bawero XVII, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan AK alias Ceret warga JL Penataran, Kelurahan Patihan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. Mereka diringkus di lobi Hotel bintang empat di Sidoarjo pada 23 Januari 2023 pukul 23.00.
“Kronologi penangkapan keduanya bermula saat sebelumnya barang haram ditaruh di dalam kamar hotel hotel bintang tiga yang ada di Sidoarjo. Saat itu tim Satuan Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Adrian Wibawa mengintai gerak-gerik kedua tersangka. Kemudian, kedua tersangka diringkus di lobi Hotel di Sidoarjo itu. Saat digeledah dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 14 plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.967 gram,” tegasnya.
Sementara kedua tersangka saat diintrogasi mengaku berperan sebagai kurir atau perantara. Barang haram itu diperoleh dari Huda yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sidoarjo. “Mereka diperintah mengambil barang haram itu oleh HD di kamar No 712 lantai 7 hotel itu,” paparnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika. Diantaranya 14 bungkus sabu – sabu total 1.967 gram, sebuah tas warna hitam, tiga buah hand phone (HP) dan satu kendaraan Grand Livina bernopol H 9216 EY dengan nilai total Rp 2,36 miliar.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” katanya. sis