
Presiden Jokowi
JAKARTA (wartadigital.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 sampai 9 Agustus 2021 di Tanah Air. Kendati demikian, penerapan PPKM Level 4 hanya di kabupaten/kota tertentu saja.
“Oleh karena itu dengan mempertimbangkan indikator beberapa kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu. Dengan penyesuain pengaturan mobilitas dan aktivitas sesuai masing-masing daerah,” ujarnya ketika memberikan keterangan, Senin (2/8/2021).
Jokowi mengatakan bahwa PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. “Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, kesembuhan dan persentase BOR,” ucapnya.
Jokowi menyebut pilihan pemerintah dengan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pilihannya menghadapi ancaman keselamatan jiwa dan ekonomi. “Pilihan masyarakat dan pemerintah sama yaitu menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan,” katanya.
Jokowi mengatakan gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan kasus Covid-19. Pemerintah juga tidak bisa menerapkan kebijakan yang sama dalam durasi panjang. “Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi panjang. Kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data agar pilhan tepat baik kesehatan maupun ekonomi,” katanya. set