Kalapas Semarang Sebut Eddy Rumpoko Meninggal karena Gagal Jantung

Istimewa
Mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko

 

BATU (wartadigital.id) – Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang Usman Madjid menyatakan mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko meninggal dunia karena gagal jantung (cardiac arrest) saat dirawat di RSUP Dr  Kariadi Semarang, Kamis (30/11/2023).

Bacaan Lainnya

Eddy Rumpoko, yang merupakan terpidana kasus korupsi, sudah menjalani perawatan medis di RSUP Dr Kariadi sejak Selasa (28/11/2023).

Usman menjelaskan Eddy sudah mengeluhkan sakit sejak Minggu (26/11/2023) dan telah mendapat penanganan dari dokter lapas. Setelah sempat membaik pada Senin (27/11/2023), lanjut Usmad, Eddy kembali mengeluh sakit hingga akhirnya dirujuk ke RSUP Dr  Kariadi. “Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga yang bersangkutan dan telah menemani selama dirawat di rumah sakit,” kata Usman dalam keterangan yang diterima di Batu, Kamis.

Tim dokter di RSUP Dr Kariadi pun sempat memberitahukan kondisi pasien membaik pada Rabu (29/11/2023). Bahkan, tambah Usman, Eddy direncanakan akan kembali ke lapas pada Kamis. Namun, Kamis, sekitar pukul 05.11, Eddy Rumpoko dilaporkan meninggal dunia oleh petugas rumah sakit karena gagal jantung.

Pihak Lapas Kelas I Semarang telah berkoordinasi dengan keluarga Eddy untuk mengurus kepulangan jenazah ke Kota Batu. Selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang, Usman menilai Eddy memiliki catatan kesehatan berupa penyakit diabetes dan gangguan jantung kronis. “Yang bersangkutan sudah menjalani rawat jalan dengan dokter RSUP Dr Kariadi,” ujar Usman.

Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Eddy menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang sejak Mei 2022. ara