
JAKARTA (wartadigital.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan mau mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) menjadi anak buahnya. Diketahui, pegawai KPK yang tak lolos tersebut resmi dipecat per 30 September 2021.
“Kami sudah berkirim surat kepada Pak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lolos di tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” ujar Listyo usai memantau geladi bersih pembukaan PON di Papua, Selasa (28/9/2021) malam.
Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi sudah memberikan jawaban atas surat penarikan pegawai KPK yang tak lolos TWK ke tubuh Polri. Listyo sebut Jokowi setuju dengan usulnya.
“Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri. Tentunya kami diminta berkoordinasi dengan MenpanRB dan BKN. Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan,” kata Listyo.
Ada beberapa hal yang mendasari Polri ingin menarik 56 pegawai KPK yang gagal dalam TWK. Selain memenuhi kebutuhan organisasi, juga terkait pengembagan tugas di Bareskrim pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor).
“Khususnya di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain. Rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor mereka tentunya akan sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan guna memperkuat organisasi Polri,” ucap dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan 56 orang pegawainya yang tak lolos dalam TWK untuk alih status menjadi ASN.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk salah satunya. Mereka diberhentikan pada 30 September 2021. “Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta Selatan, Rabu, 15 September lalu. viv, set