Kapolsek Sokobanah  Pimpin Anggota Tangkap Penjual Narkotika Jenis Sabu

Penjual narkotika jenis sabu dengan inisial M Bin S (36) di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sokobanah.

 

SAMPANG (wartadigital.id)  – Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H SIK, MH, MSi dan anggotanya Selasa (17/11/2021) sekitar pukul 13.00 berhasil mengamankan penjual narkotika jenis sabu dengan inisial M Bin S (36) di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan tersangka M, Kapolsek Sokobanah beserta anggotanya berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,32 gram yang ditemukan di lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.

AKP Agung Joko saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa penangkapan tersangka M berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Sampang.  “Setelah menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah tersangka M di Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah. Kami lakukan pengamanan terhadap M dan kami lakukan penggeledahan. Kita dapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,” terangnya, Kamis (18/11/2021).

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, AKP Agung Joko langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa  M beserta barang bukti sabu ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Agung Joko juga mengatakan kepada awak media bahwa tersangka M yang berprofesi sebagai petani menjual narkotika jenis sabu tersebut hanya di sekitaran Kecamatan Sokobanah. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka M menjabat sebagai Kepala Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tersangka M dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti itu di antaranya  1 buah plastik klip besar yang masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil yang masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah HP Nokia warna biru, 1 buah HP Samsung warna biru, 1 buah HP Vivo warna merah 1 lembar KTP.  jok