Kasus Tanah yang Menyeret Kastain, Kini Masuki Penyerahan Kesimpulan pada Sidang ke-7 Gugatan Pra Peradilan

Dalam sidang yang ke-7 pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan kepada pimpinan hakim, Kamis (10/4/2025).

SIDOARJO (wartadigital.id) – Kasus tanah yang menyeret Kastain memasuki sidang pra peradilan ke -7 dengan agenda penyerahan kesimpulan. Usai termohon menyerahkan bukti surat – surat dan pemohon menyerahkan bukti pendingan pada sidang ke-6 pada Rabu (9/4/2025), kini dalam sidang yang ke-7 pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan kepada pimpinan hakim, Kamis (10/4/2025).

Ditemui usai sidang pra peradilan, kuasa hukum H Kastain, M. Hakim Masyrufi Irfan SH menyampaikan hari ini merupakan kesimpulan dari kedua belah pihak baik itu pemohon maupun termohon. Untuk selanjutnya putusan akan dibacakan pada Senin, 14 April 2025.

Bacaan Lainnya

“Kesimpulan dari pemohon berisikan rangkuman dari permohonan, jawaban, replik, dublik dan bukti – bukti yang dihadirkan para pihak. Kesimpulan ini untuk memperkuat bagi pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya dan memberikan bantahan kepada termohon. Jadi kesimpulan itu lebih menguatkan kalau permohonan dan rangkaiannya, replik dan bukti – bukti itu mengerucut untuk lebih ditajamkan. Kira-kira apa poinnya  dari permohonan itu atas penetapan tersangka dan penahanan H. Kastain, “ katanya.

Sementara itu dari pihak termohon yang diwakili oleh  Guntur dari Pidsus Kejari Sidoarjo ketika awak media berusaha meminta keterangan  terkait penyerahan kesimpulan, Guntur menjawab dengan senyum ramah. “Mohon maaf bukan wewenang saya untuk memberikan keterangan,” ucapnya. sis

Pos terkait