wartadigital.id
Headline Manca

Kasus WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah, Indonesia Protes Arab Saudi

Salah seorang jemaah umrah Indonesia melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon di depan Kakbah Mekkah Arab Saudi.

 

RIYADH (wartadigital.id) – Seorang jemaah umrah warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah Arab Saudi , atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon di depan Kakbah.

Pemerintah Indonesia, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, memprotes pemerintah Arab Saudi karena tidak diberi informasi soal kasus MS. MS (26), jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan telah ditahan di Madinah. “MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS,” kata KJRI Jeddah dalam keterangan tertulis, Senin (23/1/2023).

“Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000,” lanjut KJRI Jeddah.

KJRI Jeddah mengatakan pihaknya tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. “Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut,” imbuh KJRI.

Sekadar diketahui, MS dituduh melecehkan seorang jamaah wanita asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram. Namun, pihak keluarga membantah tuduhan tersebut karena tidak ada bukti kuat. “Sampai dipukul pun sama polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin,” kata sepupu MS, Nirwana Tirsa melalui akun Twitter-nya @iniakuhelmpink.

Dia menyebut bahwa vonis dari pengadilan di Arab Saudi itu keliru dan janggal. Sebab, wanita yang disebut sebagai korban tidak pernah hadir dalam persidangan. “Di sinilah keganjalinnya, dia (MS) divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti,” lanjut Nirwana. sin

Related posts

Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkot Probolinggo

redaksiWD

Kuasa Hukum Rizky Billar Philipus Sitepu Sebut Ada Perdamaian dengan Lesti Kejora terkait Kasus KDRT

redaksiWD

4 Mahasiswa Unair Ikuti Pertemuan Internasional Asia Bahas One Health

redaksiWD