wartadigital.id
Headline Nasional

Kejagung Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas Tersangka Korupsi

Istimewa
Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas tersangka korupsi.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas tersangka.

“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Lobi Jampidsus Kejagung Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Politisi PDIP ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Meski telah ditetapkan tersangka, Kejagung belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

Ismail dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan,” kata Ketut.

Sementara itu, pantauan redaksi Ismail tak berbicara banyak dan langsung masuk mobil tahanan dengan rompi merah muda. rmo

Related posts

Beredar Video Kucing Diblender oleh Bloger Tiongkok, Picu Kemarahan Publik

redaksiWD

Hardiknas 2023, Pemkot Surabaya Ajak Terus Bersinergi  dalam Memunculkan Merdeka Belajar

redaksiWD

JCW Minta KONI Sampang Segera Diudit

redaksiWD