Kejaksaan Agung Copot Kajari Kab Madiun, Tidak Ada Tempat bagi Jaksa Selewengkan Jabatan

Istimewa
Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Gerakan bersih-bersih di internal lembaga pemerintahan dari pegawai yang kerap melakukan pelanggaran terus dilakukan, salah satunya oleh Kejaksaan Agung RI. Terbaru, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin, resmi dicopot karena diduga terlibat pungutan liar atau pungli dan kasus narkoba.

Bacaan Lainnya

Selain Andi, tiga oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun juga dimutasi. Mereka adalah AB yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, MA sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta SU yang kesehariannya menjabat sebagai seorang Kasubsi.

Menyikapi hal ini, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menekankan tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap perkara internal. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang kalian perbuat,” kata Burhanuddin dalam akun Twitter @ST_Burhanuddin dikutip, Senin (12/6/2023).

Bahkan Burhanuddin meminta, apabila ada pegawai di lingkungan Kejaksaan yang melakukan penyelewengan jabatan, untuk segera dilaporkan melalui Satgas 53.

Di mana, tugas Satgas 53 Kejaksaan adalah untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan para pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat. “Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan. Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan ke Satgas 53,” kata Burhanuddin.

Untuk diketahui Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Kab Madiun karena positif menggunakan narkoba. Hal tersebut terungkap saat Kejati Jatim menggelar tes urine dan pengambilan sampel mendadak pada 12 Mei 2023. Tes tersebut dilakukan usai kunjungan komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim Ahmad Yani Surabaya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat dikonfirmasi pada Jumat (9/6/2023). “Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim, untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,” katanya melalui keterangan resmi Jumat (9/6/2023) malam.

Tes urine dan pengambilan sampel rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi. “Petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” tambahnya.

Ketika hasil tes urine l dan pengecekan sampel rambut diserahkan Polda Jatim pada 16 Mei 2023, terlihat bahwa ada seorang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Methamphetamin atau sabu. “Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” jelasnya. rmo, ike