
Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa program studi teknik kini dapat menggunakan istilah “Rekayasa” yang disepadankan dengan istilah internasional engineering.
JAKARTA (wartadigital.id) – Penamaan program studi berbasis “Teknik” sejatinya telah diganti menjadi “Rekayasa” dalam daftar nama program studi pendidikan akademik dan profesi sejak tahun 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025 itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa program studi teknik kini dapat menggunakan istilah “Rekayasa” yang disepadankan dengan istilah internasional engineering.
Meski begitu, perguruan tinggi masih diperbolehkan menggunakan kata “Teknik” dalam penamaan program studi. Aturan tersebut juga memberi fleksibilitas bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) untuk menggunakan nama program studi yang sepadan dan melaporkannya kepada Ditjen Dikti. “Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” bunyi aturan tersebut dikutip, Kamis (14/5/2026).
Dalam daftar terbaru, sejumlah program studi yang sebelumnya identik dengan kata “Teknik” kini berubah menjadi “Rekayasa”. Misalnya Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro, Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin, hingga Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil.
Perubahan nomenklatur ini dinilai menjadi langkah penyesuaian pendidikan tinggi Indonesia dengan standar internasional, terutama penggunaan istilah engineering yang lebih luas dan multidisipliner.
Selain itu, penamaan “Rekayasa” juga dianggap lebih mencerminkan pengembangan teknologi dan inovasi lintas bidang dibanding istilah teknik yang selama ini lebih umum digunakan.
Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Doddy Zulkifli Indra Atmaja dikonfirmasi untuk menanyai aturan ini lebih lanjut, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari yang bersangkutan. jpc, ins
Berikut daftar program studi “Teknik” yang kini disepadankan menjadi “Rekayasa”:
Rekayasa Berkelanjutan
Rekayasa Bioenergi dan Kemurgi
Rekayasa Biomedis
Rekayasa Biosistem
Rekayasa Pertanian dan Biosistem
Rekayasa Pertanian
Rekayasa Dirgantara
Rekayasa Aeronautika
Rekayasa Elektro
Rekayasa Energi Terbarukan
Rekayasa Energi Panas Bumi
Rekayasa Sistem Energi
Rekayasa Fisika
Rekayasa Geodesi
Rekayasa Geofisika
Rekayasa Geologi
Rekayasa Geomatika
Rekayasa Pengindraan Jauh
Rekayasa Industri
Manajemen Rekayasa
Rekayasa Logistik
Rekayasa Industri dan Manajemen
Rekayasa Industri Pertanian
Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol
Rekayasa Instrumentasi dan Automasi
Rekayasa Kelautan
Rekayasa Perkapalan
Rekayasa Sistem Perkapalan
Rekayasa Transportasi Laut
Rekayasa Keselamatan
Rekayasa Keselamatan Kebakaran
Rekayasa Kimia
Rekayasa Bioproses
Rekayasa Komputer
Rekayasa Kosmetik
Rekayasa Lingkungan
Rekayasa Material
Rekayasa Metalurgi
Rekayasa Material dan Metalurgi
Rekayasa Mesin
Rekayasa Manufaktur
Rekayasa Mekatronika
Rekayasa Nuklir
Rekayasa Perminyakan
Rekayasa Minyak dan Gas
Rekayasa Pertambangan
Rekayasa Perumahsakitan
Rekayasa Sipil
Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan
Rekayasa Transportasi
Rekayasa Sumber Daya Air (Pengairan)
Rekayasa Perkeretaapian
Rekayasa Telekomunikasi
Rekayasa Hayati
Rekayasa Tekstil
Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan (Robotics Engineering and Artificial Intelligence)





