Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa, Ini Daftarnya

Istimewa
Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa program studi teknik kini dapat menggunakan istilah “Rekayasa” yang disepadankan dengan istilah internasional engineering.

JAKARTA (wartadigital.id) – Penamaan program studi berbasis “Teknik” sejatinya telah diganti menjadi “Rekayasa” dalam daftar nama program studi pendidikan akademik dan profesi sejak tahun 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025 itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa program studi teknik kini dapat menggunakan istilah “Rekayasa” yang disepadankan dengan istilah internasional engineering.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, perguruan tinggi masih diperbolehkan menggunakan kata “Teknik” dalam penamaan program studi. Aturan tersebut juga memberi fleksibilitas bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) untuk menggunakan nama program studi yang sepadan dan melaporkannya kepada Ditjen Dikti. “Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” bunyi aturan tersebut dikutip, Kamis (14/5/2026).

Dalam daftar terbaru, sejumlah program studi yang sebelumnya identik dengan kata “Teknik” kini berubah menjadi “Rekayasa”. Misalnya Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro, Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin, hingga Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil.

Perubahan nomenklatur ini dinilai menjadi langkah penyesuaian pendidikan tinggi Indonesia dengan standar internasional, terutama penggunaan istilah engineering yang lebih luas dan multidisipliner.

Selain itu, penamaan “Rekayasa” juga dianggap lebih mencerminkan pengembangan teknologi dan inovasi lintas bidang dibanding istilah teknik yang selama ini lebih umum digunakan.

Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Doddy Zulkifli Indra Atmaja dikonfirmasi untuk menanyai aturan ini lebih lanjut, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari yang bersangkutan. jpc, ins

Berikut daftar program studi “Teknik” yang kini disepadankan menjadi “Rekayasa”:

Rekayasa Berkelanjutan

Rekayasa Bioenergi dan Kemurgi

Rekayasa Biomedis

Rekayasa Biosistem

Rekayasa Pertanian dan Biosistem

Rekayasa Pertanian

Rekayasa Dirgantara

Rekayasa Aeronautika

Rekayasa Elektro

Rekayasa Energi Terbarukan

Rekayasa Energi Panas Bumi

Rekayasa Sistem Energi

Rekayasa Fisika

Rekayasa Geodesi

Rekayasa Geofisika

Rekayasa Geologi

Rekayasa Geomatika

Rekayasa Pengindraan Jauh

Rekayasa Industri

Manajemen Rekayasa

Rekayasa Logistik

Rekayasa Industri dan Manajemen

Rekayasa Industri Pertanian

Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol

Rekayasa Instrumentasi dan Automasi

Rekayasa Kelautan

Rekayasa Perkapalan

Rekayasa Sistem Perkapalan

Rekayasa Transportasi Laut

Rekayasa Keselamatan

Rekayasa Keselamatan Kebakaran

Rekayasa Kimia

Rekayasa Bioproses

Rekayasa Komputer

Rekayasa Kosmetik

Rekayasa Lingkungan

Rekayasa Material

Rekayasa Metalurgi

Rekayasa Material dan Metalurgi

Rekayasa Mesin

Rekayasa Manufaktur

Rekayasa Mekatronika

Rekayasa Nuklir

Rekayasa Perminyakan

Rekayasa Minyak dan Gas

Rekayasa Pertambangan

Rekayasa Perumahsakitan

Rekayasa Sipil

Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan

Rekayasa Transportasi

Rekayasa Sumber Daya Air (Pengairan)

Rekayasa Perkeretaapian

Rekayasa Telekomunikasi

Rekayasa Hayati

Rekayasa Tekstil

Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan (Robotics Engineering and Artificial Intelligence)

 

 

 

Pos terkait