Komisi A DPRD Sidoarjo Siap Perhatikan Nasib 52 Pembeli Rumah dan Pengembang Perumahan Griya Sono Indah

Hearing dengan pihak pengembang dan penghuni Perumahaan Griya Sono Indah bersama instansi terkait di Gedung Paripurna Kantor DPRD Sidoarjo, Selasa (23/4/2025).

SIDOARJO (wartadigital.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo khususnya Komisi A siap memperhatikan kelanjutan kasus status tanah Perumahan Griya Sono Indah Sidokerto Buduran Sidoarjo.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo  H Rizza Ali Faizin MPd.I usai melakukan hearing dengan pihak pengembang dan penghuni Perumahaan Griya Sono Indah bersama instansi terkait di Gedung Paripurna Kantor DPRD Sidoarjo, Selasa (23/4/2025).

Bacaan Lainnya

“Kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi kami agar para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sidoarjo tidak mengalami masalah seperti ini. Kami juga akan memperhatikan para pembeli atau pemilik rumah di Griya Sono Indah untuk mendapatkan hak-nya,” ungkap Rizza.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan hearing kali ini tidak bisa memutuskan apa status tanah tersebut karena yang bisa memutuskan adalah Pengadilan, apalagi kasus ini sudah masuk ke ranah hukum baik perdata maupun pidananya. Untuk itu, yang bisa dilakukan adalah mempertemukan semua pihak yang berkaitan dengan tanah yang telah dibangun Perumahan Griya Sono Indah ini agar informasi bisa didapat dengan utuh, lengkap , dan sebenarnya. Hasil dari hearing ini juga bisa disampaikan ke Pengadilan sehingga bisa menjadi sumber informasi yang sangat penting dan Pengadilan bisa memberikan keputusan terbaik.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari Pembeli Tanah, Budi menjelaskan sebelum membeli tanah tersebut, Direktur dari pengembang Perumahan Griya Sono Indah yaitu Eko sudah melakukan pengecekan status tanah yang akan dibeli.

“Klien saya membeli tanah tersebut dengan dasar kepemilikan petok D no 405 dan surat dari Pemerintah Desa pada tahun 1982 yang merupakan surat keterangan waris akan tanah tersebut dengan saksi kepala desa dan Pak Camat. Selain itu klien saya melakukan jual beli tanah dengan notaris yang sudah terverifikasi, “papar Budi.

Kuasa Hukum Eko, Iskandar Laka menjelaskan bahwa surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat adalah kuat secara hukum. ” Surat tersebut sah secara hukum dan hanya surat pengadilan yang menggugurkan surat tersebut, “tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Desa Sidokerto  Hermanto menjelaskan tanah TKD Desa Sidokerto sudah tidak berada di Desa Sidokerto karena sudah ditukar guling ke wilayah Tarik dan Desa Banjar Panji Kecamatan Candi. “Desa Sidokerto sudah tidak memiliki tanah kas desa di Desa Sidoarjo. Kami memiliki tanah kas desa yang berada di luar Desa Sidoarjo yaitu di Tarik dan Banjar Panji, “ungkapnya.

Sementara itu, Eko selaku pembeli dan pengembang Perumahan Griya Sono Indah mengatakan bahwa sudah lebih dari satu tahun ini para user atau pembeli rumah tidak lagi melakukan pembayaran atas pembelian rumah yang sudah mereka tempati selama kurang lebih dua tahun terakhir.

“Kami harapkan pemerintah bisa hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini karena kami tidak akan mungkin melakukan pembelian tanah dan membangun komplek perumahan di atas tanah bermasalah. Mohon DPRD Sidoarjo bisa segera membantu kami dan semua user bisa kembali tenang dan segera mendapatkan hak mereka yaitu surat hak milik (SHM) atas tanah dan rumah yang telah dibeli, “tuturnya.

Acara rapat hearing dihadiri juga Bambang Riyoko SE, Mohamad Rafi Wibisono, Elok Suciati SH, Rizal Fuady SE. Hadir dari BPN Kab Sidoarjo, dari Badan Aset Negara dan perwakilan warga Desa Sidokerto. sis