Komnas HAM Sebut Gas Air Mata Jadi Pemicu Utama Jatuhnya Ratusan Korban di Tragedi Kanjuruhan

Kepolisian saat menembakkan gas air mata ke salah satu sisi tribun Stadion Kanjuruhan.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklaim bahwa gas air mata menjadi pemicu utama berjatuhannya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang dalam laga sepakbola Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam lalu.

Bacaan Lainnya

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, adanya dugaan tersebut berdasarkan penyelidikan dengan instansi terkait di lokasi kejadian. Termasuk, dengan mewawancarai sejumlah saksi hidup.

“Pemicu utama adalah memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan sehingga banyak supporter atau aremania yang turun berebut untuk masuk (ke) pintu keluar, berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah nafas dan sebagainya,” ujar Anam saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut, Anam menuturkan, dinamika di lapangan menjadi kian pelik saat suporter yang tengah berdesak-desakan dengan oksigen yang minim dihadapkan dengan pintu yang kecil untuk keluarnya ribuan suporter.

“Sedangkan pintu yang terbuka juga pintu kecil, sehingga berhimpit-himpitan kayak gitu lah yang sepanjang hari ini yang menyebabkan banyak kematian,” ungkapnya.

Padahal, lanjut, Anam, riuhnya suporter yang seharusnya terkendali justru malah menimbulkan huru-hara baru saat ditembakkannya gas air mata.

“Kalau kita lihat dengan cermat, terkendali sebenarnya, itu terkendali tapi semakin memanas ketika ada gas air mata, nah gas air mata inilah yang penyebab utama adanya kematian bagi sejumlah korban,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mengantongi informasi terkait banyaknya korban yang berjatuhan atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. Terbaru, Komnas HAM menyebut, pihaknya telah menemukan informasi terkait gas air mata kadaluwarsa.

Komisioner Komnas HAM Choriul Anam mengatakan, pihaknya tengah mendalami adanya informasi penemuan gas air mata kadaluwarsa di Stadion Kanjuruhan.

“Soal kadaluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan, tapi memang perlu pendalaman,” ujar Anam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10/2022).

Kontras Temukan Keganjilan

Sebelumnya tim pencari fakta koalisi masyarakat sipil telah melakukan investigasi atas tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang. Selama 7 hari, tim telah menemui beberapa korban dan melakukan pemantauan langsung di beberapa lokasi kejadian.

Bahkan, temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terhadap tragedi di stadion Kanjuruhan Malang mengejutkan. Kontras menemukan hal-hal ganjil pada tragedi 1 Oktober 2022 yang memantik perhatian dunia sepakbola dunia itu.

“Kami menemukan bahwa pengerahan aparat keamanan atau mobilisasi berkaitan dengan aparat keamanan yang membawa gas air mata itu dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua,” kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi dalam jumpa pers, Minggu (9/10/2022).

Setelah melakukan investigasi, Kontras mendapatkan 12 temuan awal. Salah satunya, keganjilan soal mobilisasi aparat, termasuk Brimob yang membawa gas air mata.

Padahal, dalam konteks atau situasi saat itu tidak ada ancaman, atau potensi gangguan keamanan. Jadi Kontras melihat ada suatu hal yang ganjil. Dalam laga yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya, suporter yang datang hanyalah suporter tuan rumah.

Di sisi lain, Kontras juga menyoroti soal penembakan gas air mata yang langsung dilakukan tanpa mengindahkan tahapan awal. Dalam kesempatan itu, Andi mengutip Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 bahwa dalam hal penggunaan kekuatan, ada tahap-tahap awal yang harus dilakukan aparat sebelum tiba pada keputusan untuk menembakkan gas air mata

Apalagi, gas air mata ditembakkan ke tribun penonton, utamanya tribun selatan. Padahal, suporter di area tersebut tidak dalam keadaan ricuh.

“Dalam konteks kasus ini, tahapan-tahapan tersebut tidak dilalui oleh aparat kepolisian. Apa saja tahapan yang harus dilalui, pertama, misalnya melakukan penggunaan kekuatan yang memiliki dampak pencegahan,” jelasnya.

Tahap yang kedua, perintah lisan atau suara peringatan. “Tetapi hal itu tidak dilakukan,” ujarnya lagi. Sejauh ini tercatat 131 orang meninggal akibat berdesakan setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air mata. Untuk diketahui pada Sabtu, 1 Oktober 2022, terjadi tragedi seusai laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Terdapat ratusan orang yang meninggal dunia akibat tragedi tersebut. Banyaknya korban tersebut disebabkan oleh tembakan gas air mata yang dilontarkan oleh aparat kepolisian ke tribun penonton, sehingga menimbulkan sesak nafas, gangguan penglihatan, dan kepanikan massal.

Penggunaan gas air mata hingga menimbulkan korban jiwa sendiri juga pernah terjadi pada tragedi Estadio Nacional di Lima Peru pada 1964 yang mengakibatkan 328 orang tewas.

Begitupun tragedi Accra Sports’ Stadium Disaster di Accra Ghana pada 2001 yang mengakibatkan 126 orang tewas.

Gas air mata juga seringkali digunakan kepolisian untuk menyerang massa aksi demonstrasi, seperti pada aksi #Reformasidikorupsi pada 2019, aksi penolakan Omnibus Law pada 2020 dan lain-lain.

Banyaknya penggunaan gas air mata oleh Polri menimbulkan pertanyaan, kandungan apa yang ada di dalam gas air mata? apa dasar hukum penggunaan gas air mata oleh Kepolisian?

Bagaimana dampak penggunaan gas air mata kepada manusia? dari sederet pertanyaan ini seharusnya Polri bisa memberikan penjelasan. okz, fik, ins