KPA Sebut Tingginya Dispensasi Nikah Bentuk Kegagalan Orangtua, Masyarakat dan Pemerintah

Ilustrasi pelajar hamil di luar nikah.

 

SURABAYA (wartadigital.id) – Komisi Perlindungan Anak (KPA) Surabaya menyoroti viralnya pemberitaan terkait ratusan siswi hamil di Ponorogo. KPA Surabaya meningkatnya angka dispensasi nikah di Ponorogo merupakan bentuk kegagalan orangtua, masyarakat dan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Ketua Komnas Perlindungan Anak Surabaya Syaifuk mengatakan terkait Laporan Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo yang memberikan dispensasi perkawinan usia anak kepada 125 anak karena hamil di luar nikah merupakan kegagalan pemerintah dalam menjalankan programnya untuk mencegah maraknya jumlah anak menikah pada usia muda.

Di samping itu, dengan meningkatkanya  permintaan dispensasi perkawinan usia anak kepada Pengadilan di Kabupaten Ponorogo ini juga merupakan kegagalan para orangtua dalam mendidik anak dan menanamkan nilai-nilai dalam menerapkan pola asuh yang benar.  Angka 125 anak yang meminta dispensasi perkawinan usia anak sepanjang 2022 yang diajukan orangtua atau masyarakat merupakan kegagalan menerapkan pola asuh yang benar.

“Banyak anak remaja hamil di luar nikah ini menunjukkan kegagalan orangtua anak, ” jelasnya kepada wartadigital.id melalui ponsel, Sabtu (21/1/2023).

Orangtua, masyarakat dan  pemerintah pragmatis dalam menghadapi anak pada saat hamil di luar nikah.  “Seringkali solusi yang diambil adalah menikahkan anak sebagai jalan keluar. Padal menurut UU RI No 19 Tahun  2019 tentang Perkawinan sangat terang melarang anak pada usia di bawah 19 tahun menikah dan oleh UU Perkawinan itu pula secara jelas tidak diberi peluang bagi anak usia di bawah 19 mendapat dispensasi dari Pengadilan. Sementara bagi para orangtua maupun pemegang  otoritas atau lembaga perkawinan tidak dibenarkan memberikan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan,” paparnya.

Saiful menjelaskan bagi Pengadilan memberikan dispensasi bagi anak hamil di luar nikah harus mensyaratkan untuk tidak melangsung pesta atau adat pernikahan, dan dinas terkait yang diberikan tugas meningkatkan sumber wajib melakukan pengawasan dan penyuluhan semasa hamil dan memfasitasi anak tetap sekolah dan pemerintah wajib membuat program pencegahan perkawinan pada usia anak.

Namun sayangnya, masih banyak para orangtua atau masyarakat setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan kemudian menikahkan anak hamil diluar nikah dengan memfasilitasi pesta atau adat perkawinan dengan mengundang banyak khalayak hadir di pesta atau hajatan itu dengan menghadirkan musik atau hiburan lain.

“Dari maraknya permohonan dispensasi perkawinan usia anak, ini adalah momentum bagi pemerintah, orangtua dan masyarakat membangun gerakan pencegahan perkawinan usia anak berbasis keluarga dan komunitas. Masing-masing keluarga, orang dan masyarakat saling menjaga dan melindungi anak dan menciptakan rumah yang ramah dan bersahabat dengan anak, rumah yang terus beribadah, orangtua dan anggota masyarakat saling peduli terhadap keberadaan anak dan melarang pergaulan bebas, narkoba dan bahaya pornografi serts penggunaan media sosial dan internet yang salah, “imbuhnya.

Data menunjukkan banyak anak terjebak ke dalam jaringan internet dan penyalahgunaan media sosial mengakibatkan anak salah dalam pergaulan.

Di samping itu, setiap komunitas, baik tingkat desa dan kampung sudah saatnya memberikan akses bagi anak untuk membentuk Forum Anak sebagai forum mengembangkan  aktivitas anak.

Pemerintah dan masyarakat harus hadir dalam setiap permasalahan anak dan memberikan solusi yang baik demi kepentingan terbaik anak.

“Saat ini anak-anak kita tidak sepenuhnya aman dan terlindungi. Dampak dari pandemi Covid-19 sangat dirasa, yang marak saat ini adalah bullying dan tindakan kekerasan mental serta pelecehan seksual. Kita sebagai orangtua harus peka dan paham dengan keadaan anak kita. Buat giat perlindungan berbasis masyarakat sebagi upaya memutus mata rantai kekerasan pada anak, “imbuhnya.  sis