KPK Panggil 3 Bos Perusahaan Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo

JAKARTA (wartadigital.id) – Sebanyak tiga orang petinggi perusahaan swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi hari ini, Selasa (22/7/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Bacaan Lainnya

Ketiga orang yang dipanggil sebagai saksi, yakni Hendri Sutandinata atau yang mewakili Direktur PT Maya Muncar, Eka Hadi Djaja atau yang mewakili Direktur Utama PT Jakarana Tama, dan M Iswan Achir atau yang mewakili Direktur PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 250 miliar dari 6 juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp 900 miliar. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada.

Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.  Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan. rmo

Pos terkait