KPK Panggil Menag Yaqut dan Kepala BPKH Bahas Biaya Haji 2023

Istimewa
Arab Saudi dikabarkan menurunkan biaya paket haji tahun ini hingga 30 persen dibandingkan pada 2022.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022 dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023.

Bacaan Lainnya

“Agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022 M/1443 H, dan formula penetapan Bipih dan BPIH 2023 M/1444 H,” ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Jumat (27/1/2023).

Rapat evaluasi itu, kata Ipi, merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 UU No 30/2002 Juncto UU No 19/2019. Di mana KPK telah melakukan Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kemenag dan BPKH.

Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi. Informasi lengkap pembahasan rapat akan kami sampaikan setelah pertemuan,” pungkas Ipi

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat membongkar adanya temuan potensi korupsi pada pengelolaan dana haji 2019. Dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, kata Firli, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 160 miliar terkait penyelenggaraan dana haji pada 2019.

Demikian disampaikan Firli saat audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2023. Dalam pertemuan itu, Firli membeberkan titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. “Terpotret beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Salah satu contohnya, markup biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji,” beber Firli mengutip keterangan resmi KPK, Jumat 6 Januari 2023.

“Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp 160 miliar waktu itu (tahun 2019),” sambungnya.

Selain itu, KPK juga menemukan permasalahan terkait pengelolaan dana haji. Di antaranya, terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran jemaah. “Sebagai contoh, pada 2022 BPIH per satu orang jemaah ialah Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp 98 juta per satu orang,” kata Firli. set, ins