SURABAYA (wartadigital.id) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur Jatim 2024 yang akan digelar November 2024, dipastikan tidak akan diikuti calon independen atau perseorangan.
Dari data yang ada sesuai dengan ketetapan KPU yang telah diatur, sampai batas akhir pendaftaran calon independen atau perseorangan, Minggu (12/05/24) sampai pukul 23.59 WIB, KPU Jatim tidak menerima adanya calon yang akan maju di Pilkada Pilgub Jatim 2024 dari jalur mandiri atau perseorangan.
“Sesuai aturan masa pendaftaran paslon perseorangan sudah kita buka sejak Rabu (8/5/2024) dan berakhir pada Minggu (12/5/2024). Dari rentang waktu itu tidak ada satupun yang terdaftar sebagai calon independen atau perseorangan. Kita sudah tunggu sampai pukul 23.59 WIB kemarin tidak ada yang daftar,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Aang Kunaifi, Senin (13/5/2024).
Sebagai informasi, untuk calon perseorangan di Pilgub Jatim sesuai peraturan KPU, harus didukung sebanyak 2.041.185 masyarakat yang dibuktikan dengan dukungan KPU dan tersebar minimal di 20 kabupaten/kota di Jatim.
Meski tidak ada satu pun pendaftar, namun KPU Jatim memastikan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran. Sehingga dipastikan Pilgub Jatim 2024 mendatang tidak akan ada pasangan calon perseorangan atau independen. Praktis nantinya hanya akan ada paslon yang diberangkatkan oleh parpol.
Sebagaimana tahapan Pilkada 2024, masa pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dari jalur parpol masih akan dibuka pada akhir Agustus nanti. “Sedangkan pendaftaran jalur perseorangan tidak ada perpanjangan waktu,” kata Aang yang juga mantan komisioner Bawaslu Jatim. jtm, ins