wartadigital.id
Headline Nasional

Kuasa Hukum Tekankan HRS Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman, Bukan Ujuk-ujuk Bebas

Istimewa
Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq disambut oleh keluarga di kediamannya yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).

 

JAKARTA (wartadigital.id) –  Eks` pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pembebasan bersyarat tersebut karena dia telah menjalani 2/3 masa hukuman.

“Bahwa Habib itu sudah menjalani (2/3 masa hukuman) dan juga proses itu lama. Jadi kita proses nggak langsung ujuk-ujuk gitu enggak. Tapi kita jalani dengan proses yang silent yang tertutup,” ujar Aziz dalam diskusi bertajuk  Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia secara virtual, Jumat (22/7/2022).

Atas dasar itu, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada dua hari yang lalu.

“Alhamdulillah 20 Juli 2022, beliau akhirnya bisa keluar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan dari peraturan menteri hukum dan HAM terkait dengan remisi terbaru, remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat,” ucapnya.

Aziz memaparkan saat Rizieq menjalani hukum pada Agustus 2021, pihaknya mengambil dua fasilitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yakni pembebasan bersyarat dan remisi.

Adapun fasilitas yang diberikan Kemenkumham terhadap warga binaan yakni cuti bersama, pembebasan bersyarat, remisi dan asimiliasi.

“Kami mengambil dua. Waktu itu remisi kita dapat dua, yaitu remisi kemerdekaan satu kemudian remisi hari raya. Nah, dua itu mengurangi masuk hukuman beliau. Kemudian itu juga kita lanjutkan dengan implementasi soal pembebasan bersyarat,” paparnya.

Ia melanjutkan, apabila kliennya tak mengambil fasilitas bebas bersyarat, Rizieq akan bebas murni pada 10 Juni 2023. “Kalau Habib tidak mengambil bebas bersyarat, Habib bebas murni 10 Juni 2023,” tuturnya.

Dalam pembebasan bersyarat, Rizieq, kata Aziz, juga harus mengikuti ketentuan masa percobaan. Adapun masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024. “Sebagaimana ketentuan di KUHP pasal 15, jadi nanti Habib ini baru benar-benar bebas, baru tidak menjadi dari klien binaan Bapas Jakarta Pusat itu mulai 10 Juni 2024,” katanya. sua

Related posts

Dinilai Berhasil Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

redaksiWD

Sabtu Besok Ada Festival Musik Surabaya Hebat, Ndarboy Genk Siap Bikin Ambyar

redaksiWD

Kapal PIS Ekspor 150 Ribu Barel Minyak RI ke Thailand

redaksiWD