Langgar Hukum Internasional, Negara-Negara Islam Kecam RUU Kedaulatan Israel Tepi Barat

Sebagian penduduk Palestina ketika mengungsi

ANKARA (wartadigital.id) – Setidaknya 15 negara, termasuk Turki, mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras langkah Israel. Pernyataan itu juga didukung oleh Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), seperti dilansir dari Anadolu, pada Jumat (24/10/2025).

Mereka menentang persetujuan dua rancangan undang-undang yang memberlakukan apa yang disebut sebagai “kedaulatan Israel” atas Tepi Barat. Negara-negara tersebut menilai tindakan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Bacaan Lainnya

Pernyataan bersama itu ditandatangani oleh Turki, Arab Saudi, Yordania, Indonesia, dan Pakistan. Negara lain yang turut menandatangani adalah Djibouti, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, dan Nigeria.

Pernyataan itu menyebutkan, rancangan undang-undang Israel bertujuan melegalkan aneksasi wilayah Palestina. Undang-undang tersebut juga bermaksud memerluas permukiman kolonial ilegal di wilayah yang diduduki.

Selain itu, pernyataan tersebut menyoroti pelanggaran terhadap pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ). Pendapat tersebut menegaskan bahwa pendudukan dan pembangunan permukiman Israel bersifat ilegal.

ICJ juga menyatakan, semua tindakan aneksasi di Tepi Barat harus dibatalkan. Para penandatangan menyambut baik pendapat penasihat terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada Rabu (22/10/2025) lalu.

Pendapat itu membahas Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di Wilayah Pendudukan Palestina serta kewajiban Israel terkait hal itu. ICJ dalam pendapatnya menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum kemanusiaan internasional.

Israel diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk Palestina di wilayah pendudukan, termasuk Gaza. Israel juga harus memfasilitasi bantuan kemanusiaan yang dipimpin oleh UNRWA dan badan-badan PBB lainnya.

Mahkamah pun mengingatkan Israel agar tidak menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan. Peringatan itu disampaikan karena adanya pembatasan yang diberlakukan terhadap penyaluran bantuan ke Gaza.

ICJ menegaskan kembali larangan terhadap pemindahan paksa dan deportasi penduduk, termasuk penerapan kondisi hidup yang tidak layak huni. Mahkamah menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka.

Mahkamah juga mengingatkan bahwa klaim teritorial Israel atas Yerusalem Timur telah dinyatakan batal oleh Dewan Keamanan PBB. Negara-negara penandatangan memeringatkan terhadap kelanjutan kebijakan dan praktik sepihak serta ilegal yang dilakukan Israel.

Mereka menilai tindakan itu dapat memerburuk situasi di wilayah Palestina yang diduduki. Karena itu, mereka menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil tanggung jawab hukum dan moral guna menghentikan eskalasi berbahaya tersebut. rai, ins

Pos terkait