
JAKARTA (wartadigital.id) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia berisi penarikan tiga perwira menengah (Pamen) yang bertugas di KPK.
STR itu sendiri teregister dengan nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021. STR tersebut ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan STR tersebut. Irjen Argo membenarkan penarikan tiga anggota Polri tersebut. “Ya benar,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Anggota yang dimutasi dari KPK itu adalah Komisaris Edwar Zulkarnain, Komisaris Petrus Parningtan Silalahi yang dipindah menjadi perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM.
Penyidik Polri yang bertugas KPK belakangan tengah menjadi sorotan. Sebabnya adalah Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju yang dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran melanggar kode etik dalam melaksanakan tugas.
Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Stepanus bersama Walikota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp 1,3 miliar. set, ren
Berikut daftar tiga anggota Polri yang ditarik dari KPK:
Kompol Edward Zulkarnain yang dimutasikan sebagai Pamen Polda Metro Jaya
Kompol Petrus Parningotan Silalahi dimutasikan sebagai Pamen Polda Metro Jaya
Kompol Ardian Rahayudi dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri