wartadigital.id
Headline Nasional

Libur dan Cuti Bersama 2024 Dipatok 27 Hari

Istimewa
Menaker Ida Fauziah saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan cuti bersama tahun 2024 bersifat fakultatif untuk pengusaha dan pekerja sektor swasta. Seperti diketahui, tahun 2024 akan ada 27 hari libur di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

“Sebenarnya cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu dan ketentuannya sama dengan ketentuan lama. Bahwa cuti bersama ini sifatnya adalah fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Ida saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).

Ida memastikan bahwa cuti bersama pekerja sektor swasta akan memotong cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. “Dan yang ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. Itu saya kira sudah berjalan sekian tahun,” kata Ida.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diwakili oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024. Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ungkap Muhadjir. ins

 

Libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:

– 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

– 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

– 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

– 29 Maret: Wafat Isa Almasih

– 31 Maret: Hari Paskah

– 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

– 1 Mei: Hari Buruh Internasional

– 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

– 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

– 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

– 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

– 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember: Hari Raya Natal

 

Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:

– 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

– 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

– 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

– 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

– 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

– 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 H

– 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Related posts

Harga LPG Subsidi 3 Kg Tetap, Non Subsidi Alami Penyesuaian

redaksiWD

Harga Pertamax Turbo dan Dex Series Resmi Naik Mulai 12 Februari 2022

redaksiWD

Awas Kejahatan Siber Marak Jelang Lebaran, Jaga Privasi Anda

redaksiWD