Manajemen OVO Uang Elektronik Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan OVO Finance

Pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

 

SURABAYA (wartadigital.id)  – Perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi mengenai kabar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang sempat membawa nama perusahaan dompet digital tersebut.

Bacaan Lainnya

Pasalnya pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Rabu (10/11/2021).

Hanya saja ia menjelaskan sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya. Maka dari itu pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tutur Harumi.

Sementara itu  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang dicabut izin usahanya per 28 Oktober 2021, merupakan entitas yang berbeda dengan platform dompet digital OVO.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa OFI merupakan perusahaan pembiayaan. “OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT  Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ujar Sekar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/11/2021).

Dia mengatakan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha. Pengembalian ini atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan.  Adapun, pencabutan izin OFI tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021. PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Latai 17 Unit D Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan. hdi, nti