wartadigital.id
Headline Mataraman

Mantan Walikota Blitar Ajukan Pra Peradilan Kasus Perampokan Rumah Dinas Santoso

Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Santoso di Mapolda Jawa Timur, Senin (30/1/2023).

 

BLITAR (wartadigital.id) – Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Santoso oleh Polda Jawa Timur.

“Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau,” kata Kuasa Hukum Samanhudi, Hendi Priyono di Blitar, Senin (30/1/2023).

Hendi menyayangkan penangkapan kliennya tersebut. Padahal, sebelumnya Samanhudi tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun langsung ditahan.

Dalam materi pra peradilan, lanjutnya, salah satunya terkait persoalan status tersangka Samanhudi. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tersirat dan tergambar bahwa untuk menetapkan seorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan.

Penetapan tersangka Samanhudi dilakukan sebelum pemeriksaan. Saat ditangkap, posisi Samanhudi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapatkan panggilan dan belum pernah diperiksa sebagai saksi. “Dalam konteks perkara ini, menurut pengakuan beliau, belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” jelasnya.

Kuasa Hukum Samanhudi sudah memasukkan berkas ke PN Blitar untuk pra peradilan, sehingga kini menunggu jadwal sidang.

Polda Jatim menangkap Samanhudi Anwar di sebuah tempat olahraga di Kota Blitar atas dugaan terlibat kasus perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar Santoso.

Saat peristiwa perampokan, pelaku menyekap Santoso, istri Santoso, serta tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar yang sedang bertugas jaga. Pelaku yang terdiri atas lima orang itu lalu menggasak uang senilai ratusan juta rupiah dan perhiasan istri milik istri Santoso.

Saat ini, Samanhudi Anwar masih ditahan di Polda Jatim. Santoso mengaku tidak percaya dengan tindakan Samanhudi yang terlibat kasus perampokan di rumah dinasnya. “Saya tidak bisa sampaikan karena memang itu kondisi yang sulit saya bayangkan, tidak pernah terbayangkan,” kata Santoso.

Dia pun menghormati proses hukum yang berjalan. Santoso juga tetap menghormati Samanhudi yang pernah bersama-sama memimpin Kota Blitar. Santoso juga mendoakan agar Samanhudi diberikan kesadaran hingga bisa kembali ke jalan yang benar.

Sementara itu, Polda Jatim mengungkap dugaan motif perampokan itu. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono menduga motif yang dilakukan Samanhudi Anwar karena sakit hati.

“Yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso),” kata Lintar di Mapolda Jatim Surabaya Senin.

Lintar menjelaskan perampokan itu bermula ketika Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan saat mereka masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Saat itu, Samanhudi menceritakan kalau dirinya sakit hati dan punya dendam pribadi terhadap Santoso.

Polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso. Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. ara, yek

Related posts

Pemkot Mojokerto Raih Opini WTP Kesembilan Kali dari BPK

redaksiWD

Kadin Jatim Tegaskan Kenaikan UMP-UMK 2023 Diputuskan Berdasar Konsep Sinergi dan Kolaborasi

redaksiWD

Kasus Covid-19 Naik, Kota Surabaya Terapkan PTM 25% dengan Prokes Ketat

redaksiWD