Menpan RB Tegaskan ASN Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini

Menpan RB Tjahjo Kumolo

 

JAKARTA (wartadigital.id) –  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 H. Salah satunya terkait mudik lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

“Pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik tahun ini, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau K/L terkait lainnya,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Pembolehan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Hari Libur Nasional dan Idul Fitri 1443 Hijriyah. Thahjo mengatakan pertimbangan membolehkan ASN karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi lampu hijau masyarakat mudik.

Selain itu, Tjahjo juga menuangkan aturan lain yakni pengajuan penambahan cuti tahunan. Permohonan itu diajukan oleh Kementerian Perhububungan dan Polri. “Kami memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama,” kata dia.

Tjahjo mengatakan pengambilan cuti tahunan ini diserahkan sepenuhnya pada pejabat pembuna kepegawaian terkait. Termasuk dengan syarat lain. “Disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” kata Tjahjo. med, cik